Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Rabu, 21 November 2012


48. SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUBAHAN HGB MENJADI HAK MILIK

PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUBAHAN HGB MENJADI HAK MILIK

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama       : _____
2. Pekerjaan  : _____
3. Alamat      : _____                  

Atas nama sendiri/untuk dan atas nama:
1. Nama       : _____
2. Pekerjaan  : _____
3. Alamat      : _____

Sebagai pemilik sebidang tanah:
Status           : _____
Terletak di     : _____
Luas Tanah    : _____ m2 (_____ meter persegi)
Dibeli/Diperoleh jual-beli  pada tanggal _____ , harga Rp _____ (_____ Rupiah).
Dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran perubahan hak atas tanah tersebut di atas menjadi Hak Milik, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor _____ Tahun _____ tanggal _____.

Sebagai bahan penyelesaiannya, kami lampirkan surat-surat sebagai berikut:
1.  Sertifikat HGB Nomor _____ .
2.  Akta Peralihan Hak ( Jual Beli, Hibah, PHW, dst) Surat Keterangan Waris.
3.  SPT Pajak Bumi dan Bangunan terakhir.
4.  Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan (apabila dibebani Hak Tanggungan).
5.  Fotokopi KTP, IMB.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, kami bersedia mematuhi dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Pemerintah.

                                                                                                   Pemohon,
                                                                                               
                                                                                                   ________


47. SURAT KUASA PERMOHONAN PATEN

SURAT KUASA UNTUK PERMINTAAN PATEN

Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama           :
Jabatan         :
Alamat          :

Yang untuk keperluan urusan ini memilih tempat kedudukan tetap menurut Hukum pada kantor kuasa-kuasa Paten tersebut di bawah ini menerangkan dengan ini telah memberi kuasa kepada:

Nama           :
Jabatan                   :
Alamat          :
Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di  _____ .

Untuk dengan bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan atas nama penandatangan, mengajukan permintaan paten di Indonesia untuk:

KHUSUS

Untuk memberi kuasa kepada kantor Direktorat Paten akan meminta keterangan-keterangan pada yang berwajib di luar negeri tentang negeri-negeri mana, dan saat-saat bilamana telah diajukan permintaan paten untuk penemuan yang sama itu, pun juga tentang keberatan-keberatan yang bersifat apa pun juga yang diaju-kan terhadap permintaan paten tersebut;

Untuk menyelesaikan surat-surat yang diperlukan dan menandatangani dan meng-ajukannya, dan jika perlu, memperbaiki, memisahkan, menambahi atau mencabut-nya;

Untuk mengajukan permintaan supaya diperiksa permintaan paten; untuk meng-hadap; untuk menuntut akan menuntut, akan melawan secara mengajukan me-mori-memori keberatan, apabila diadakan keputusan bahwa permintaan paten yang bersangkutan itu tidak akan diumumkan seluruhnya atau hanya sebagian saja atau paten yang diminta ditolak sama sekali, atau diluluskan hanya dalam keadaan telah berubah;

Untuk menjawab surat-surat permintaan, surat-surat keberatan dan memori-memori keberatan yang diajukan oleh orang lain dan selanjutnya melaksanakan segala pembayaran yang harus dibayar oleh dan dapat ditagih dari penandatangan ini berdasar Undang-Undang Paten atau suatu Peraturan Pemerintah tentang Paten, dan untuk menerima surat-surat dari kantor paten yang ditujukan kepada penandatangan; pendek kata untuk mengerjakan segala sesuatu yang mungkin bisa, dapat atau harus dikerjakan sendiri oleh penandatangan, ada pun satu sama lain dengan berkuasa substitusi menurut syarat-syarat hukum dan dengan kewajib-an penandatangan ini dengan menanggung ongkos yang bersangkutan.

(Kota), (tanggal)

PEMBERI KUASA                                                                   PENERIMA KUASA

_____________                                                                    ______________



46. SURAT KUASA PENDAFTARAN MEREK DAGANG

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama           :
Jabatan                   :
Alamat          :

Dalam hal ini bertindak selaku Direktur PT _____ , oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ , dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama           :
Jabatan                   :
Alamat          :
Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di _____ baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,

KHUSUS

Untuk mengajukan surat-surat permohonan kepada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM R.I. di _____ untuk pendaftaran/perpanjangan/pencatatan pengalihan hak/perubahan nama atau alamat/pembatalan/oposisi/banding atas merek-merek dagangnya.

Pemohon memilih kedudukan di kantor kuasa tersebut di atas.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani pada _____ tanggal _____ di _____ .

PENERIMA KUASA                                                                 PEMBERI KUASA

______________                                                                  _____________



45. SURAT PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)

PERJANJIAN WARALABA/FRANCHISE

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Waralaba).

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

1.  PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari merek dagang _____ yang terdaftar pada _____ Nomor _____ serta good will badan tempat-tempat beroperasi yang bergerak dalam bidang _____ .
2.  PIHAK PERTAMA memiliki hak cipta dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertulis.
3.  PIHAK PERTAMA memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.

Pasal 2

1. PIHAK KEDUA sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada PIHAK PERTAMA sebagai pemberi waralaba sebesar Rp _____ (_____Rupiah).
2. PIHAK KEDUA  wajib memberikan royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar _____ % (_____ Persen) dari penjualan setiap bulan.

Pasal 3

1. Pembayaran investasi awal oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa kuitansi.
2. Untuk pembayaran royalti oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor _____ pada Bank _____ , yang akan dibayar setiap tanggal _____ pada tiap bulannya.

Pasal 4

1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
3. PIHAK KEDUA berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA berhak menggunakan nama dan merek dagang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku  selama _____ tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Perjanjian ini dimulai tanggal _____ dan berakhir tanggal _____ .
Pasal 7

PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchisee.

Pasal 8

PIHAK KEDUA apabila ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

Apabila terjadi kesalahan dari PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK KEDUA masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka PIHAK PERTAMA mencabut hak PIHAK KEDUA atas merek dagang yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi atas pemakaian merek dagang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA

_____________                                                                         ___________




44.  SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. PT _____ , badan hukum berkedudukan di _____ , dalam hal ini diwakili _____ oleh selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat persetujuan dari _____ selaku Direktur I dan _____ selaku Komisaris dari dan karena itu bertindak untuk dan atas nama PT _____ , selanjutnya disebut PENJAMIN.

2. PT _____ , badan hukum berkedudukan di _____ , dalam hal ini diwakili oleh _____ selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat persetujuan dari _____ selaku Komisaris, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT _____ , selanjutnya disebut YANG BERUTANG.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor _____ Tanggal _____ antara PT _____ dan PT _____ .

Sekarang oleh karena itu PENJAMIN menerangkan bahwa untuk menjamin pembayaran kembali lunas dan tertib serta sebagaimana mestinya atas seluruh jumlah utang dari yang berutang tersebut ditambah bunga-bunga, biaya-biaya penagihan dan pengadilan, dan lain-lain biaya yang wajib dibayar oleh YANG BERUTANG kepada PT _____ (yang selanjutnya disebut BANK) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor _____ Tanggal _____ beserta perubahan-perubahan dan penggantiannya yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp _____ (_____Rupiah), maka PENJAMIN dengan ini menjamin dan karena itu berjanji dan mengikat diri terhadap PT _____ berkedudukan di _____ , untuk dan atas permintaan dari BANK kepada PENJAMIN, membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu nanti terutang dan wajib dibayar oleh YANG BERHUTAHG kepada PT _____ terutama berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Kredit Usaha Kecil yang telah dan/atau akan dibuat kemudian beserta perubahan, penambahan, atau penggantiannya.

PENJAMIN selanjutnya dengan tegas menyatakan:
1. Bahwa jaminan ini diberikan oleh PENJAMIN kepada dan untuk kepentingan BANK dengan melepaskan segala hak-hak utama (friveleges) yang oleh ketentu-an-ketentuan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang PENJAMIN, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) hak-hak dan hak-hak utama yang ditetapkan dalam Pasal-pasal 1831, 1837, 1847, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Akan mengakui sebagai bukti yang sah dan akan menerima baik, semua data-data yang terdapat di buku-buku BANK, baik mengenai jenis maupun jumlah yang bersangkutan, dengan apa yang terutang yang oleh YANG BERUTANG kepada BANK.
3.  Akan membayar jumlah yang termasuk di sub 2 tersebut di atas  BANK dan mengakuinya sebagai utangnya sendiri atas Penagihan pertama BANK tanpa diperlukan suatu teguran atau Pernyataan Lalai terlebih dahulu, jika BANK memberitahukan bahwa YANG BERUTANG tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap BANK.
4. PENJAMIN juga melepaskan haknya untuk meminta kepada BANK guna meng-eksekusi barang-barang jaminan lainnya terlebih dahulu sebelum kewajiban-kewajibannya berdasarkan penanggungan/penjaminan utang ini dilaksanakan.
     Dengan demikian jika YANG BERHUTAHG tidak melunasi utangnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BANK, maka PENJAMIN secara otomatis memberi kuasa, yang tidak akan berakhir karena alasan apa pun juga, dan dengan hak substitusi kepada BANK untuk menjual barang-barang lainnya milik PENJAMIN kepada Pihak Ketiga menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi BANK.
     Dari hasil penjualan barang-barang tersebut BANK diberi kuasa untuk melaksa-nakan pelunasan utang YANG BERUTANG, dan bila ada sisanya mengembalikan-nya kepada PENJAMIN.
5. Penanggungan/penjaminan utang ini diberikan oleh PENJAMIN masing-masing kepada BANK terhitung mulai tanggal penandatanganan surat/akta Pemberian Jaminan ini dan berlaku terus sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari BANK yang menghapuskannya.
6. Khusus dalam hal kepailitan atau dalam hal pembekuan, atau likuidasi atas (perusahaan) YANG BERUTANG, baik sewaktu masih hidup maupun setelah meninggal dunia, BANK tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari PENJAMIN untuk mengadakan persetujuan atas penyelesaian.
     Dalam hal ini BANK masih tetap mempunyai hak tagih terhadap PENJAMIN untuk jumlah seluruhnya.

PENJAMIN telah mengetahui dan dengan ini menyetujui segala ketentuan-ketentuan dari syarat-syarat yang termaktub dalam Perjanjian Kredit tersebut di atas. Dan, PENJAMIN menyetujui untuk melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Pemberian Jaminan ini.

Mengenai segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini, kedua belah pihak memilih domisili hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .

PENJAMIN                                                                                            BANK

________                                                                                             ____





43. SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN UNTUK PEMASUKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS

PENGIKATAN UNTUK PEMASUKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1.  Nama       :
    Usia          :
    Alamat      :
    Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____  , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____  , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
-   Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik yang sah dari bidang-bidang tanah yang dirinci di bawah ini:
a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan, diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor _____  Luas _____ m2 (_____ meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi Tanggal _____ Nomor _____ dan Sertifikat tanahnya tanggal _____ .
b.  Sebuah Bangunan Rumah Tempat tinggal, terbuat dari dinding tembok, lantai ubin, atap genteng yang didirikan di atas tanah seluas _____ m2 (_____ meter persegi) tercatat atas nama PIHAK KEDUA sesuai dengan akta-akta Nomor _____ tertanggal _____ . Semuanya dibuat di hadapan _____  Sarjana Hukum. Notaris di _____ .
          Demikian berikut segala sesuatu yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut baik yang ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas bidang-bidang tanah tersebut yang karena sifat guna peruntukannya atau menurut Undang-Undang dianggap sebagai harta tetap.
-   Bahwa PIHAK PERTAMA telah mengeluarkan dan menempatkan _____ % (_____ persen) dari modal setor dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA, PT _____ kepada PIHAK KEDUA.
-   Bahwa telah disetujui oleh Para Pihak. PIHAK KEDUA akan memasukkan Bidang Tanah sebagai pembayaran kewajiban atas uang setoran modal untuk saham-saham yang ditempatkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak dengan ini bersepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian/Pengikatan untuk Pemasukan dalam Persero-an Terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PENGIKATAN UNTUK PEMASUKAN BIDANG TANAH

1. PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memasukan ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA. Dan, PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan karenanya mengikatkan diri untuk menerima pemasukan dari PIHAK KEDUA yaitu:    
a. sebidang tanah Hak Guna Bangunan, diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor _____  Luas _____ m2 (_____ meter persegi sesuai dengan Gambar Situasi Tanggal _____ Nomor _____ dan Sertifikat tanahnya tanggal _____ .
b.  sebuah Bangunan Rumah Tempat tinggal, terbuat dari dinding tembok, lantai ubin, atap genteng yang didirikan di atas tanah seluas _____ m2  (_____ meter persegi) tercatat atas nama PIHAK KEDUA sesuai dengan akta-akta Nomor _____ tertanggal _____ . Semuanya dibuat di hadapan _____  Sarjana Hukum. Notaris di _____ .
2. Telah disetujui bersama oleh Para Pihak bahwa pemasukan Bidang Tanah ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA akan dilaksanakan dengan cara memperhitungkan seluruh kewajiban PIHAK KEDUA atas uang setoran modal untuk saham-saham perseroan terbatas PIHAK PERTAMA PT _____ yang telah dikeluarkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA yakni sebanyak _____ % (_____ persen). Sehingga, dengan demikian atas saham-saham tersebut PIHAK KEDUA tidak lagi mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun.
3. Biaya dan ongkos-ongkos untuk pembuatan Akta pemasukan Dalam Perseroan Terbatas oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta biaya balik nama sertifikat tanah atas Bidang Tanah ke atas nama PIHAK PERTAMA merupakan tanggungan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
KONDISI SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BIDANG TANAH

1. Pemasukan Bidang Tanah ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA se-bagaimana ditentukan dalam Ayat (1), Ayat (2) di atas yang akan diperhitung-kan sebagai pembayaran kewajiban PIHAK KEDUA atas setoran modal untuk saham-saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA, akan dilaksanakan dengan ketentuan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini yang dapat membatasi atau mengurangi Hak PIHAK PERTAMA untuk menuntut pembayaran harga saham-saham yang telah dikeluarkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA, apabila karena sebab apa pun juga PIHAK PERTAMA gagal untuk mendapatkan sertifikat tanah atas Bidang Tanah yang terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA.
2. Para Pihak dengan ini setuju bahwa Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas yang akan ditandatangani oleh Para Pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus membuat ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menerima secara penuh Pemasukan Bidang Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Perjanjian ini adalah sebagai pemenuhan kewajiban PIHAK KEDUA kepada perseroan terbatas PIHAK PERTAMA atas harga saham-saham yang dikeluarkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA.
3. Apabila perseroan terbatas PIHAK PERTAMA tidak mendapat izin dari yang berwenang untuk menerima Pemasukan Bidang Tanah tersebut, sehingga Perjanjian ini menjadi batal, maka pengikutsertaan PIHAK KEDUA ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA menjadi tidak pernah terjadi, dan dengan demikian Perjanjian ini pun dianggap tidak pernah diadakan.

Pasal 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1.  PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA:
a. bahwa PIHAK KEDUA adalah satu-satunya Pihak yang berhak penuh untuk memakai, mendudukim dan mendirikan bangunan-bangunan atas Bidang Tanah. Dan, tidak ada orang/pihak lain yang turut mempunyai hak atau kepentingan berupa apa pun juga atas Bidang Tanah;
b. bahwa Bidang Tanah tidak tersangkut perkara/sengketa, dan tidak berada dalam suatu sitaan:
c. bahwa Bidang Tanah sebagian atau seluruhnya belum pernah dijual, dioperkan, dipindahtangankan, dilepaskan haknya, diserahkan dengan cara bagaimanakah juga dan kepada siapa pun juga;
d. bahwa PIHAK PERTAMA, di kemudian hari tidak akan mendapatkan gugatan atau tuntutan berupa apa pun juga mengenai Bidang Tanah dari siapa pun juga;
e. bahwa PIHAK KEDUA dengan ini setuju untuk menjamin dan melindungi PIHAK PERTAMA dari dan terhadap segala tuntutan gugatan, atau tagihan dalam bentuk apa pun dari siapa pun juga dalam hal jaminan-jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana di atas terbukti tidak benar;
f. bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Bidang Tanah dapat dikeluarkan dan didaftarkan atas nama PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dapat mendirikan dan mengoperkan gedung perkantoran di atas Bidang Tanah tersebut sesuai dengan bidang usaha perseroan terbatas PIHAK PERTAMA.
2.  Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA setuju dan dengan ini niengikatkan diri bahwa terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak mempunyai hak lagi untuk menjual, mengalihkan, melepaskan, me-mindahtangankan, atau memberikan kuasa atas Bidang Tanah kecuali kepada PIHAK PERTAMA, atau melakukan segala macam tindakan yang berhubungan dengan Bidang Tanah kecuali atas persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
3.  Selanjutnya, masing-masing pihak juga tidak akan saling mengajukan tuntutan. Gugatan atau tagihan berupa apa pun, juga atau dalam bentuk apa pun juga, yang satu terhadap yang lainnya, bilamana ternyata di kemudian hari Bidang tanah mempunyai ukuran luas yang kurang atau melebihi dari pada ukuran luas yang termaktub dalam Perjanjian ini.

Pasal 4
AKTA PEMASUKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS

Para Pihak wajib dan dengan demikian mengikatkan diri untuk, membuat dan menandatangani Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ketentuan bahwa kewajiban PIHAK PERTAMA atas hal tersebut barulah timbul setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan terbatas PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
PEMBERIAN KUASA

1. PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada PIHAK PERTAMA. Dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang/pihak lain. Saham PIHAK PERTAMA belum memperoleh setifikat tanah atas Bidang Tanah yang terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA. Untuk dan atas nama PIHAK KEDUA:
-   menyatakan kembali pemasukan Bidang Tanah di dalam akta-akta, formulir-formulir, atau surat-surat yang ditetapkan untuk itu di hadapan atau disaksikan oleh instansi-instansi yang berwenang, demikian itu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dipandang baik oleh PIHAK PERTAMA;
-   menjual, mengoperkan, atau dengan cara lain melepaskan hak dan menyerahkan kepada pihak lain;
-   untuk urusan-urusan tersebut, PIHAK PERTAMA berhak menghadap di hadapan Pejabat-pejabat Pemerintah yang berwenang, membuat, suruh membuat, menandatangani, dan mengajukan/menyerahkan segala surat, formulir, akta, permohonan, sertifikat, serta perjanjian-perjanjian lainnya, menerima segala pembayaran dan memberikan tanda penerimaannya, memberikan dan meminta segala keterangan, menawarkan, mencari dan menghubungi pembeli atau peminat, merundingkan, menetapkan dan menyetujui harga atau ganti rugi dan syarat-syarat perjanjiannya, mengajukan permohonan hak, balik nama, izin-izin, konversi, sertifikat, surat ukur dan lain sebagainya mengenai Bidang Tanah, mengurus dan menyelesaikan surat-surat bukti hak dan lainnya, menyerahkan Bidang Tanah yang dijual, dioperkan atau dilepaskan haknya tersebut, memohon bantuan pihak yang berwajib, memilih domisili hukum, singkatnya melakukan dan mengerjakan segala tindakan dan perbuatan apa pun juga mengenai Bidang Tanah, tidak ada yang dikecualikan, satu dan lain hal dengan pembebasan dan pelepasan dari kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban sebagai kuasa kepada PIHAK KEDUA; jika untuk melakukan suatu tindakan tersebut di atas masih diperlukan suatu kuasa khusus, maka kuasa tersebut dianggap kata demi kata telah tercakup dalam kuasa ini.
2. Kuasa-kuasa yang termaktub dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Perjanjian mana tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, dan sebagai demikian, maka kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali, dan juga tidak akan berakhir atau menjadi hapus oleh karena sebab-sebab yang ditetapkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab atau peristiwa apa pun juga.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya Para Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak serta saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA

_____________                                                                         ___________