1. Surat PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH (1)
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun)
telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut
berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Tanggal _____ Nomor _____ oleh karena itu
untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai
berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah pemilik dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan _____ Nomor _____
Desa _____ berdasarkan sertifikat Hak _____ Nomor _____ Desa _____ .
- Bahwa PIHAK PERTAMA
hendak menyewakan tanah beserta rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK
KEDUA untuk dipergunakan sebagai _____ .
Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan
Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Sewa
Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu _____ tahun,
terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
2. Setelah jangka waktu
tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua
belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga waktu sewa rumah
tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 2
BIAYA DAN CARA
PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA
membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa
sejumlah _____ .
2. Jumlah uang mana
telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian
ini. Dan, Perjanjian ini sekaligus berlaku sebagai tanda pelunasan yang sah
dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
PASAL 3
HAK DAN
KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban
menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik
setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA
berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman
lingkungan.
3. Segala bentuk
tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik,
telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul
akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA setelah
Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa dalam keadaan baik sama seperti pada saat
penyerahan objek sewa.
PASAL 4
JAMINAN
1. PIHAK PERTAMA
menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat
gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak
terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian
ini.
2. PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam
Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
3. Perjanjian ini tidak
berakhir apabila tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian ini dijual
kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh
pihak lain.
PASAL 5
PERUBAHAN DAN
PERBAIKAN OBYEK SEWA
PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan tersebut
sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah
konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan
ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut
menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti
rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau
bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK
KEDUA.
PASAL 6
PENYELESAIAN
SENGKETA
1. Apabila terjadi
perselisihan dari Perjanjian ini, maka
akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila tidak
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah
disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Saksi-saksi
1. _____________
2. _____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar