15. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
DAN PEMINDAHAN SERTA PENYERAHAN HAK
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN
PEMINDAHAN SERTA PENYERAHAN HAK
Pada hari ini. hari _____ tanggal _____ bulan _____
tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta
Penyerahan Hak antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan
tidak mengurangi izin dari yang berwenang apabila hal tersebut masih
diperlukan, PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan dan memindahkan hak atas tanah
dan sebuah bangunan rumah tinggal berikut turut-turutannya kepada PIHAK KEDUA.
Dan, PIHAK KEDUA tersebut menerangkan telah menerima penyerahan hak atas tanah
dan bangunan rumah tinggal tersebut dari PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah dan
bangunan rumah tersebut berdiri, berikut segala hak yang ada pada dan atau
dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah tinggal
tersebut yang mungkin diperoleh di kemudian hari, yang dikuasai oleh Pemerintah
(milik negara) Huruf Daftar Nomor: _____ , yang terletak di Jalan Kelurahan
Kecamatan _____ Kotamadya/Kabupaten _____ , seluas _____ m2 (_____
meter persegi), dengan berbatasan sebelah:
- Utara : _____
- Timur : _____
- Selatan : _____
- Barat : _____
Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah dan bangunan
rumah tersebut berdasarkan:
1. Surat Keputusan
Direktur Tata Bangunan Tertanggal _____ Nomor _____ Tentang _____ .
2. Surat Perjanjian
Sewa Beli tertanggal _____ Nomor _____ .
PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini telah mengadakan
pengecekan/penelitian pada instansi-instansi yang bersangkutan, dan semuanya
telah jelas, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang
bersangkutan mengenai pemindahan hak-hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Pemindahan Hak dalam Perjanjian ini menurut keterangan
para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas dilangsungkan dan
diterima dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).
Dan, jumlah uang tersebut dibayar seluruhnya oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA segera setelah perjanjian ini ditandatangani.
Dan, untuk penerimaan jumlah uang tersebut, PIHAK PERTAMA akan memberikan
kuitansi secara tersendiri.
Selanjutnya tentang pemindahan hak tersebut
kedua-belah pihak telah sepakat untuk dilangsungkan dan diterima dengan
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
1. Segala keuntungan
dan kerugian yang didapat atau diderita dengan apa yang dipindahkan dan
diserahkan haknya dengan Perjanjian ini terhitung mulai hari ini menjadi
miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
2. Apa yang dipindahkan
dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini berpindah ke tangannya PIHAK KEDUA
dalam keadaan nyata pada hari ini. Dan, mengenai keadaan itu PIHAK KEDUA tidak
akan melakukan tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK PERTAMA baik mengenai
perbedaan tentang ukuran atau batas-batas pekarangan dan cacat yang terlihat.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang
dipindahkan dan diserahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya
PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun
juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun
di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak
lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak
atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan
oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai
hal-hal tersebut.
Pasal 4
1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang
adanya hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas, dan bilamana
ternyata bahwa hak-hak tersebut tidak ada, maka pemindahan dan penyerahan hak
ini dengan sendirinya menjadi batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian
kedua belah pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan yang dimaksud
dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. PIHAK PERTAMA dengan
ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA yang tidak dapat dicabut kembali dengan
hak substitusi baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa tersebut merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak ini, dan
tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa tersebut tidak akan
berakhir karena meninggalnya atau dilikuidasinya salah satu pihak, untuk
memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini kepada instansi yang
berwajib/berwenang serta kepada pihak yang berkepentingan lainnya, dan
selanjutnya mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Instansi yang
berwenang, agar PIHAK KEDUA dapat memperoleh suatu hak tertentu atas tanah
tersebut beserta sertifikat tanah hak tersebut di atas serta menerimanya, untuk
keperluan tersebut menghadap di mana perlu dan kepada siapa pun juga, memberi
keterangan-keterangan, laporan-laporan, menandatangani surat-surat, memilih
tempat tinggal, dan selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu dan
tindakan lainnya yang dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA/Penjual atas tanah
tersebut, termasuk di dalamnya melepaskan hak atas tanah tersebut atas nama
PIHAK PERTAMA, jika hal ini dianggap perlu, tidak ada tindakan yang dikecuali-kan,
dan apabila untuk suatu tindakan diperlukan suatu kuasa yang lebih khusus, maka
kuasa tersebut dianggap telah tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal 5
Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari Instansi
pemberi izin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut,
sehingga pemindahan dan penyerahan ini menjadi batal, maka PIHAK KEDUA dengan
ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali,
dengan hak memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada
pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban
sebagai kuasa.
Pasal 6
Biaya-biaya pembuatan sertifikat atas tanah tersebut
di atas pada Instansi yang berwenang serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan
pemindahan dan penyerahan hak ini agar sertifikat tanah tersebut terdaftar atas
nama PIHAK KEDUA, semuanya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan
Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini, Para Pihak
akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan
Para Pihak akan me-nyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri
_____ .
Demikian Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan
Serta Penyerahan Hak ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada
hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal
Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar