9. SURAT PERJANJIAN SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME
PERJANJIAN SEWA LOKASI PEMASANGAN
REKLAME
Pada hari ini,
_____ Tanggal _____ Bulan _____
Tahun _____ telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa Lokasi Pemasangan Reklame,
oleh dan antara:
1. Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT _____ ,
yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu
sama lain dalam Perjanjian ini, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan
diterangkan lebih lanjut dalam Perjanjian ini:
PASAL 1
LINGKUP
PERJANJIAN
Pihak Pertama dengan ini memberi izin kepada PIHAK
KEDUA yang menyatakan setuju menyewa lokasi billboard milik PIHAK PERTAMA untuk
mempromosikan produk milik PIHAK KEDUA dengan pemasangan 1 (satu) buah billboard berukuran _____ m x
_____ m x _____ muka, vertikal, frontlite yang dipasang pada konstruksi
milik PIHAK PERTAMA yang terletak di Jl. _____ .
PASAL
2
JANGKA WAKTU
SEWA
2.1. Jangka waktu untuk pemasangan billboard
tersebut selama 1 ( satu) tahun terhitung sejak visual/MMT billboard pertama
kali dipasang, dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam izin dan pajak
reklame yang dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
2.2. Jangka waktu sewa bisa diperpanjang dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati
syarat-syarat perjanjian kontrak baru.
PASAL
3
HARGA SEWA
3.1. Kedua belah pihak telah menyepakati harga
kontrak sewa lokasi tersebut sebesar Rp
_____ (_____ Rupiah) belum termasuk PPN
10%.
3.2. Harga kontrak tersebut di atas termasuk
fasilitas yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA, adalah:
● Perizinan dan pajak reklame selama _____ (_____) tahun.
● Sewa lahan Pemkot selama _____ (_____) tahun.
● Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama _____ (_____)
tahun.
● Sambungan listrik dan instalasinya.
● Lampu penerangan HPIT @ _____ W= _____ . Unit menyala mulai pukul
_____ s/d _____ WIB.
● Rekening listrik bulanan selama _____ (_____) bulan .
● Perawatan selama _____ (_____) tahun.
● Dua (2) kali cetak materi
visual Flexface Fronlite (MMT) _____ x _____ m.
● Gratis biaya pemasangan materi visual selama _____ kali selama
masa kontrak.
● Maintenance.
PASAL 4
PEMBAYARAN
4.3. Biaya tersebut di atas dibayar oleh PIHAK
KEDUA sebesar _____ % (_____ persen) saat penandatangan Perjanjian sewa
billboard ini.
4.4. Dan, pembayaran pelunasan setelah pekerjaan
selesai yang dibuktikan de-ngan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
4.5. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke
rekening bank PIHAK PERTAMA pada Bank _____ nomor rekening _____ atas nama
_____ .
4.6. PIHAK PERTAMA setelah menyelesaikan pemasangan
konstruksi lengkap dengan visual yang
diinginkan/ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan mengajukan penagihan kepada
PIHAK KEDUA seharga seperti ditulis pada Pasal 3.1 disertai dengan bukti kopi
surat pembayaran pajak reklame, bukti PPn dan PPh.
4.7. Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah
besarnya PPn dan PPh menurut per-hitungan/alasan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA
, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan waktu maksimal _____ (_____) hari setelah
tanggal pe-ngiriman penagihan PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
HAK DAN
KEWAJIBAN
5.1. PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan dan izin
untuk menampilkan pro-duk milik PIHAK KEDUA selama masa kontrak.
5.2. PIHAK PERTAMA menjamin tidak akan ada tuntutan
dari pihak mana pun sehubungan dengan pemasangan Billboard di lokasi tersebut,
namun apabila hal tersebut menjadi kenyataan, maka PIHAK KEDUA bebas dari
segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA juga menjamin bahwa papan reklame/billboard yang ter-pasang tidak
tertutup atau terhalang bangunan/apa pun di depannya sehingga dapat terlihat
oleh khalayak umum.
PASAL
6
JAMINAN DAN
GANTI RUGI
6.1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala
akibat yang diderita PIHAK KEDUA akibat kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA
sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan yang diterima atau dialami PIHAK
KEDUA , baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak mana pun.
6.2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar ganti rugi
terhadap PIHAK KEDUA sesuai perhitungan PIHAK KEDUA atas kerugian yang dialami
PIHAK KEDUA sebagai-mana yang dimaksud pada Ayat (6.1).
PASAL
7
PEMBONGKARAN
REKLAME
7.1. Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan
sudah tidak diperpanjang lagi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan
menurunkan visual Reklame beserta lampu-lampu yang telah terpasang di beberapa
lokasi dalam jangka waktu _____ (_____) hari kerja terhitung sejak pihak PIHAK
PERTAMA menerima konfirmasi tertulis dari PIHAK KEDUA bahwa lokasi billboard
ter-sebut tidak diperpanjang. Dan, segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan
penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut di atas sepenuhnya menjadi beban
dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
7.2. Bila di kemudian hari dari pihak Dipenda
mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peraturan baru yang
mengakibatkan papan reklame yang sudah terpasang harus dibongkar atau
dipindahkan, maka PIHAK PERTAMA akan merundingkan hal tersebut dengan PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya _____ (_____) bulan sebelum pembongkaran dilakukan,
serta PIHAK PERTAMA akan mencarikan lokasi pengganti yang seimbang dan
melakukan pemasangan kembali papan reklame tersebut dengan mendapat persetujuan
dari PIHAK KEDUA. Dan, jika tidak ada tempat yang dianggap sesuai oleh PIHAK
KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau
masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional
serta disepakati oleh Para Pihak.
7.3. Apabila papan reklame sudah harus dibongkar,
tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh
Para Pihak, dan Para Pihak tetap sepakat akan meneruskan Perjanjian Kerja Sama
ini, maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali, dan kesepakatan tersebut akan
dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh Para Pihak dan menjadi
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.
7.4. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali
papan reklame sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7.3) di atas akan menjadi beban
dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL
8
FORCE MAJEURE
8.1. Tidak satu pun pihak dalam Perjanjian ini yang
bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan
Perjanjian ini, atau mengakhiri Perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban
tertunda, tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force
mejeure yang di luar kontrol Para Pihak, termasuk, tetapi tidak terbatas
pada:
a) Gempa bumi, topan, banjir, tanah longsor,
badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana ruang angkasa, kontaminasi
radio aktif, pem-berontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi, pencurian,
sabotase, dan perang.
b) Pemogokan umum, penutupan tempat kerja
sehubungan dengan ancam-an pemogokan, perselisihan perburuan, penghentian
kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.
c) Setiap peraturan hukum atau peraturan
Pemerintah lainnya termasuk dicabutnya izin penggunaan lokasi oleh pihak yang
berwenang dan ke-bijaksanaan Pemerintah yang berakibat langsung terhadap
pembangunan dan penggunaan objek Sewa.
8.2. Apabila salah satu pihak terkena salah satu
kejadian tersebut dalam Ayat (7.1) di atas, maka pihak tersebut harus segera
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan
akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.
8.3. PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kerusakan
yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan
suatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada PIHAK KEDUA. Untuk biaya
perbaikan atas kerusakan Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure
men-jadi tanggungan PIHAK KEDUA.
8.4. Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan
diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan Para Pihak, dan diatur secara
tertulis serta ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan merupakan bagian yang
dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
8.5. Apabila kejadian-kejadian sebagai mana di
maksud dalam Ayat (8.1) di atas berlangsung terus-menerus untuk jangka waktu
selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para Pihak dapat menghentikan
sementara Perjanjian ini, atas dasar kesepakatan Para Pihak selama 30 hari
kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian. Dan, apabila Perjanjian akan
diakhiri, maka PIHAK KEDUA tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi
yang terpasang papan reklame sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.
8.6. Selama jangka waktu penghentian sementara,
Para Pihak akan berusaha untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk
mencegah atau mengurangi gangguan, sehingga papan reklame dapat segera dipasang
kembali.
PASAL 9
SANKSI DAN
DENDA
9.1. Apabila dalam jangka waktu _____ hari kerja
terhitung sejak penandatangan Perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak berhasil
memasang Billboard, dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure,
maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) per hari
terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya
berlaku untuk _____ (_____) hari.
9.2. Apabila waktu _____ hari sebagaimana tersebut
di atas telah lewat dan PIHAK PERTAMA masih juga belum dapat menyelesaikan
pekerjaannya, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan biaya pekerjaan yang telah
dibayarkan. Dan, PIHAK KEDUA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak.
Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA, akan disesuaikan
dengan biaya pekerjaan per lokasi yang dapat terpasang Billboard.
9.3. Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan
kelalaian PIHAK KEDUA, antara lain kertelambatan persetujuan proof
desain, maka sanksi dan denda yang tercantum pada Ayat (9.1.) dan (9.2) tidak
berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh PIHAK KEDUA diterima
oleh PIHAK PERTAMA paling lambat _____ (_____) hari terhitung sejak surat
Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 10
PENYELESAIAN
SENGKETA
10.1. Apabila timbul suatu perselisihan dari
Perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab Para Pihak atau mengenai
apa pun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah
mufakat.
10.2. Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah
mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia
bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan dengan
memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) asli, masing-masing sama bunyinya dan bermeterai cukup, 1 (satu) untuk
PIHAK PERTAMA dan satu PIHAK KEDUA. Dan, kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum
yang sama serta ditandatangani oleh Para Pihak di tempat dan pada tanggal
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini, dalam keadaan sebenar-benarnya,
sehat jasmani dan rohani dari masing-masing pihak dengan tanpa adanya unsur
paksaan dari pihak mana pun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar