25. SURAT PERJANJIAN PELEPASAN HAK
PERJANJIAN PELEPASAN HAK
Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ telah terjadi Perjanjian Pelepasan Hak antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK
PERTAMA yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini melepaskan
segala hak yang ada pada dan atau dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA, atas:
Sebidang Tanah bekas Hak Milik Adat Nomor _____ .
Persil Nomor _____ , Kelas _____ seluas _____ m2
(_____ meter persegi), yang terletak di:
- Provinsi :
- Wilayah :
- Kecamatan :
- Kelurahan :
Demikian menurut:
a. Akta Jual Beli
tertanggal _____ Nomor _____ .
b. Daftar Keterangan
Objek Untuk Ketetapan Ipeda _____ .
c. Peta Situasi dari
kantor Pertanahan tertanggal _____ Nomor _____ .
d. Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Tahun _____ .
Demikian berikut segala sesuatu yang terdapat di atas
tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau menurut Undang-Undang
dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, ialah demikian untuk kepentingan
PIHAK KEDUA, agar supaya PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan kepada
instansi yang berwenang supaya PIHAK KEDUA mendapat hak sesuai dengan
kegunaannya atas tanah yang diuraikan tersebut di atas.
Bahwa pelepasan hak atas tanah itu adalah sebagaimana
diuraikan dalam Peta Situasi tersebut di atas dengan batas-batas yang jelas dan
disepakati oleh kedua belah pihak dengan harga seluruhnya berjumlah Rp _____
(_____ Rupiah). Jumlah uang tersebut dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang itu
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi tanda pelunasannya sehingga Perjanjian ini
juga merupakan kuitansi untuk penerimaan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah)
tersebut.
Dan selanjutnya pelepasan ini dilakukan menurut
aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Segala keuntungan yang didapat, begitu pula segala
kerugian yang diderita me-ngenai tanah tersebut terhitung sejak akta Pelepasan
Hak ini ditandatangani adalah untuk dan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 2
PIHAK KEDUA mengetahui dengan betul keadaan tanah itu,
sehingga mengenai tanah itu PIHAK KEDUA tidak akan mengajukan tuntutan apa pun
juga, baik me-ngenai luas atau batas-batasnya atau mengenai keadaannya.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa tanah
tersebut berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya adalah hak PIHAK
PERTAMA, belum dijual pada orang lain, digadaikan, atau dibebani dengan hak
lain berupa apa pun juga, bebas dari sitaan. Dan, tentang hal itu baik sekarang
maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun juga
dari pihak lain yang menyata-kan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
mempunyai hak atas tanah tersebut dan oleh karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan
oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang
mengenai hal-hal tersebut di atas.
Pasal 4
Biaya Perjanjian ini dan segala biaya-biaya lainnya
yang diperlukan untuk men-dapat sesuatu hak yang sesuai dengan penggunaannya atas
tanah tersebut, dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya atas nama PIHAK
KEDUA, pajak-pajak, misalnya Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5% (lima persen)
dan biaya pemagaran batas sekeliling tanah dengan kawat duri dan kayu dolken
dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
1. PIHAK PERTAMA dengan
ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan
ini kepada orang lain, khusus untuk mengurus segala sesuatu yang perlu
dilakukan untuk terjadinya pelepasan hak itu, kemudian sesudahnya tanah tadi
menjadi tanah negara, lalu untuk mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang supaya tanah itu diberikan dengan sesuatu hak yang sesuai
pengunaannya kepada PIHAK KEDUA.
2. Maka, untuk itu
boleh menghadap di kantor-kantor di mana perlu mengajukan surat-surat
permohonan, memberi keterangan-keterangan, membuat surat-surat, dan akta-akta
lain yang diperlukan, juga akta-akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
lalu menandatanganinya serta mengerjakan segala se-suatu yang dianggap perlu
guna menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada tindakan yang dikecualikan.
3. Jikalau sesuatu
tindakan untuk mencapai yang tersebut dalam Perjanjian ini diperlukan kuasa
dengan tegas, kuasa itu harus dianggap kata demi kata telah ditulis dalam akta
ini, untuk selama PIHAK KEDUA belum mendapat hak atas tanah tersebut, di mana
perlu menjalankan segala hak dan diharuskan meme-nuhi segala kewajiban PIHAK
PERTAMA sebagai yang berhak atas tanah ter-sebut, akan tetapi segalanya itu
atas risiko PIHAK KEDUA sendiri, dan mengenai ini PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh
PIHAK KEDUA dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain berkenaan dengan
tindakan-tindakan PIHAK KEDUA itu.
4. Kuasa-kuasa tersebut
merupakan kuasa tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir
karena sebab-sebab yang dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Kuasa-kuasa tersebut
menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini yang tidak
akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dihapuskan.
Pasal 6
Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari Instansi
yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut, maka pelepasan
ini harus dianggap tidak pernah terjadi. Dalam hal demikian PIHAK KEDUA dengan
ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali dan
tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata untuk memindahkan kuasa itu serta mengalihkan hak
atas tanah tersebut kepada pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan
dari pertanggungan jawab sebagai kuasa, dengan menerima uang penggantian
kerugiannya yang menjadi hak sepenuhnya PIHAK KEDUA.
Adapun penggantian yang sudah
diberikan kepada PIHAK PERTAMA yang tersebut di atas tidak akan dituntut lagi
oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
a. Dalam hal terjadi
sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran
Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
b. Mengenai Perjanjian
ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan
tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari dan tanggal tersebut di atas dan masing-masing pihak mendapatkan 1
eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar