39. SURAT PENDIRIAN Commanditaire
Vennootschap (CV)
PERSERIKATAN KOMANDITER
Hari ini, hari
_____ tanggal _____ .
Telah menghadap di hadapan saya, _____ , Notaris di
_____ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan yang telah dikenal
oleh saya, Notaris:
- Tuan/Nyonya _____ ,
warga negara Indonesia, pekerjaan _____ , tinggal di _____ , menurut
keterangannya di dalam hal ini menjalani:
a. untuk diri sendiri,
b. sebagai wakil lisan
dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama, serta seberapa perlu
menguatkan diri dan bertanggung jawab untuk Tuan/Nyonya _____ , pekerjaan _____
, beralamat di _____ .
- Penghadap telah
dikenal oleh saya, Notaris.
- Penghadap untuk diri
sendiri dan menjalani seperti tersebut menerangkan di dalam surat akta ini,
telah mendirikan suatu perserikatan komanditer (Commanditaire Vennotschap)
dengan anggaran dasar seperti di bawah ini:
Pasal 1
1. Perserikatan ini
bernama CV “_____”, berkedudukan di _____ , dengan Cabang-cabang atau
perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu teman serikat
pengurus.
2. Teman serikat _____
adalah satu-satunya teman serikat pengurus yang bertanggung jawab dengan segala
harta kekayaannya atas segala kewajiban, utang, dan beban perserikatan.
3. Teman serikat _____
adalah teman serikat komanditer yang hanya terikat dan tidak diwajibkan
membayar utang, kewajiban, dan beban perserikatan yang melebihi dari
pemasukannya.
Pasal 2
Maksud dari perserikatan ini, yaitu:
a. membuka toko
alat-alat (spare part) kendaraan bermotor, sepeda, dan teknik;
b. menjadi pemborong,
pelaksana, pengawas, perencana bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan
teknik;
c. menjadi Leveransier
dari segala macam barang yang dapat dilakukannya:
- satu dan lainnya
dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik untuk perhitu-ngan sendiri maupun
atas tanggungan orang lain dengan cara amanat atau komisi;
- perserikatan ada hak
untuk mendirikan atau turut serta mendirikan badan-badan lain atau serupa yang
mempunyai maksud sama atau hampir sama dengan perserikatan ini.
Pasal 3
Perserikatan ini didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan telah dimulai pada hari ini.
Pasal 4
1. Modal perserikatan
ini besarnya tidak ditentukan, dan selalu dapat dilihat dalam buku-buku
perserikatan.
2. Pada permulaan
perserikatan ini telah dimasukkan di dalam perserikatan oleh para teman
serikat, masing-masing uang tunai yang besarnya dapat dilihat dalam buku-buku
perserikatan.
3. Oleh teman serikat
pengurus dimasukan juga, ia punya tenaga kerja, kerajinan, dan kepandaiannya.
4. Dengan persetujuan
para teman serikat bersama juga dapat ditambah pemasukan dalam perserikatan,
baik yang berupa uang maupun yang berupa barang oleh para teman serikat atau
salah seorangnya.
5. Untuk tiap-tiap
pemasukan, teman serikat yang berkenaan diberi tanda penerimaan yang
ditandatangani oleh teman serikat pengurus. Lagipula para teman serikat
masing-masing dicatat dalam buku-buku perserikatan, berapa jumlah ia punya
pemasukan. Baik yang berupa uang maupun sebagai harga barang yang dimasukannya.
6. Di dalam lingkungan
para teman serikat sendiri jumlah pemasukan yang dicatat seperti tersebut di
atas, satu terhadap lainnya dipandang sebagai utang dari perserikatan kepada
teman serikat yang berkenaan.
7. Selama perserikatan
ini berdiri atau pada waktu pembubarannya, masing-masing teman serikat
mempunyai hak dan kewajiban atas harta benda per-serikatan, utang piutang, dan
bebanan masing-masing menurut perbandingan pemasukannya dengan mengingat apa
yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).
Pasal 5
1. Perserikatan ini
diurus oleh teman serikat pengurus _____ dengan gelaran Direktur.
2. Direktur berhak
mewakili perserikatan di dalam dan di luar pengadilan, dan berhak
menandatangani untuk dan atas nama perserikatan, mengikat per-serikatan dengan
orang lain atau orang lain dengan perserikatan. Dan, di dalam menjalankan
pekerjaan itu ia dikuasakan membuat segala perjanjian yang mengenai tindakan
urusan dan tindakan pemilikan, dengan tidak ada pembatasan sesuatu apa pun juga.
Pasal 6
Teman serikat komanditer atau wakilnya berhak
sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang dipakai
oleh perserikatan, memeriksa persediaan barang dan pencocokan uang kas
perserikatan.
Direktur diwajibkan memberi segala keterangan yang
diminta olehnya.
Pasal 7
1. Tahun buku
perserikatan berjalan dari satu Januari sampai dengan akhir Desember.
2. Pada akhir tiap-tiap
tahun buku, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember, maka buku-buku
perserikatan ditutup, dan dari buku-buku itu dibuat suatu neraca dan
perhitungan laba-rugi yang harus siap, dan dimasukkan dalam buku yang sengaja
diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku.
3. Jika para teman
serikat menyetujui neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut, maka sebagai
bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu dalam empat
bulan sehabis tutup buku.
Pasal 8
1. Dari keuntungan
bersih yang telah disetujui oleh para teman serikat, maka se-bagian dapat disendirikan
untuk mengadakan atau menambah uang cadangan.
Uang cadangan ini
terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi dengan
persetujuan para teman serikat bersama, dapat dipergunakan sebagai modal
bekerja atau untuk keperluan lain.
2. Jika perhitungan
laba-rugi pada sesuatu tahun menunjukan kerugian, dan jika diadakan uang
cadangan, tidak dapat ditutup dengan uang cadangan, maka kerugian itu atau
ketinggalannya akan tetap dicatat dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan
pada tahun-tahun yang akan datang tidak dipandang ada keuntungan selama
kerugian yang tercatat dan terpikul seperti tersebut belum sama sekali
tertutup.
Pasal 9
Laba dan rugi yang telah disetujui oleh para teman
serikat, diperoleh dan diderita oleh para teman serikat masing-masing menurut
perbandingan pemasukannya. Sedang, tentang rugi dengan mengingati apa yang
tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).
Pasal 10
1. Jika salah seorang
teman serikat meninggal dunia, maka perserikatan ini tidak bubar, akan tetapi
akan dilanjutkan oleh yang masih hidup bersama-sama dengan ahli waris dari yang
meninggal dunia.
2. Hanya saja para ahli
waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang di antara mereka sendiri atau
oleh orang lain di dalam segala hal yang mengenai urusan perserikatan.
Pasal 11
1. Seorang teman
serikat hanya dapat membubarkan perserikatan ini pada akhir tahun buku, dan
harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada teman serikat lainnya
sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut.
2. Di dalam hal ini,
maka teman serikat lainnya ada hak untuk membeli dan mengambil over
segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva) dari perserikatan dan
meneruskan perusahaan perserikatan baik sendiri maupun dengan orang lain dengan
memakai nama perserikatan. Asal saja memberitahukan keinginannya itu dengan
surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran perserikatan.
3. Pengambilan dan
pembelian harta benda perserikatan tersebut dilakukan dengan harga menurut neraca
dan perhitungaan laba-rugi yang terakhir, dan yang telah diterima baik oleh
kedua belah pihak dan dengan kewajiban mem-bayar bagian pihak lain di dalam
enam bulan setelah bubarnya perserikatan dengan jaminan kepada pihak lain bahwa
ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang mengutangkan kepada perserikatan
atau siapa pun juga tentang segala utang-utang, beban, dan kewajiban dari
perserikatan yang semuanya itu harus dipikul dan dibayar oleh si pembeli dan si
pengambil harta perserikatan.
Pasal 12
1. Jika seorang teman
serikat jatuh miskin atau curatele, maka perserikatan ini dengan
sendirinya lantas bubar.
2. Hanya saja teman
serikat lainnya ada hak seperti tersebut dalam Ayat (2) Pasal 11, tetapi dengan
ketentuan bahwa ia harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada
pihak lainnya dalam tiga bulan setelah keputusan Hakim tentang jatuh miskin
atau curatele itu tidak dapat diubah lagi.
3. Di dalam hal
demikian, maka pengambilan dan pembelian harta perserikatan dilakukan dengan
harga menurut neraca yang terakhir di terima baik. Dan, dengan kewajiban
membayar bagian pihak lain dalam enam bulan setelah pengambilan dari harta
perserikatan itu. Sedang, apa yang disebutkan di dalam penghabisan Ayat (3)
Pasal 11 berlaku juga atas pembelian dan pengambilan itu.
Pasal 13
Jika perserikatan ini bubar dan tidak ada teman
serikat yang melanjutkan perusahaan perserikatan menurut Pasal 11 dan Pasal 12,
maka harta benda perserikatan ini akan dilikuidir oleh para teman serikat atau
ahli waris atau wakilnya yang sah. Sedang, buku-buku akan disimpan oleh teman
serikat pengurus _____ atau ahli warisnya.
Pasal 14
1. Jika ada sesuatu hal
yang tidak atau tidak cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu
akan diputuskan oleh para teman serikat bersama-sama.
2. Jika dalam hal itu
mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika timbul perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dalam Pasal 7, atau jika
diantara para teman serikat ada perselisihan tentang arti atau bolehnya
menjalankan sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran dasar ini, sedang
mereka dengan cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan itu, maka pihak
yang siap lebih dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat tiga orang
pemisah yang akan memutuskan perselisihan, setelah memberi kesempatan kepada
para teman serikat untuk membela kepentingannya.
3. Orang-orang tersebut
akan memutuskan perselisihan itu sebagai orang yang jujur. dan sebagai Hakim
yang tertinggi dan tidak usah memakai cara proses, juga tentang ongkos-ongkos
yang dibikinnya.
4. Dalam hal perselisihan tentang neraca dan perhitungan
laba-rugi, mereka ada hak untuk
menetapkan neraca dan perhitungan laba-rugi itu dan menandatanganinya.
Pasal 15
Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang
umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat dari surat akte
ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .
- Dari apa yang
tersebut di atas, dibuatlah:
DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat sebagai
minuta, dibacakan, dan ditanda tangani di _____ pada hari, tanggal, bulan, dan
tahun seperti yang tersebut pada permulaan surat akta ini di hadapan _____ dan
_____ keduanya pegawai Notaris dan tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.
- Surat akta ini
setalah dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap dan saksi-saksi. Maka,
segera sesudah itu ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris.
Ditandatangani: Tuan/Nyonya _____ , (Saksi-saksi)
_____ , _____ , (Notaris) _____ .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar