34. SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
PERJANJIAN GADAI MOBIL
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____
bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA
merupakan pemilik sah, dan telah setuju menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang
berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Dalam kondisi baik
dan layak jalan, yang selanjutnya disebut Kendaraan.
- Bahwa PIHAK KEDUA
menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK PERTAMA sebagai jaminan.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri
dalam Perjanjian Gadai Kendaraan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Kendaraan yang
digadaikan merupakan milik pribadi dari PIHAK PERTAMA yang ditunjukkan dengan
BPKB Kendaraan tersebut. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tidak ada orang atau
pihak lain yang turut memilikinya, tidak, atau belum pernah dijual atau
dipindahtangankan haknya, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apa pun
juga.
Pasal 2
MASA BERLAKU
Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu
_____ tahun terhitung sejak _____ dan berakhir tanggal _____ .
Pasal 3
HARGA GADAI
PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) di mana merupakan nilai taksir dari harga
Kendaraan tersebut di atas setelah penandatanganan Perjanjian ini. Dan, atas
seluruh uang tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar _____ %
(_____ persen) setiap bulan selama
jangka waktu Perjanjian, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian gadai ini.
Dan, dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas
uang gadai Kendaraan termaksud.
Pasal 4
LARANGAN-LARANGAN
Selama Perjanjian ini masih berlangsung, PIHAK KEDUA
dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan
kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Kendaraan tersebut kepada pihak
lain.
Pasal 5
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA bersedia untuk membayar keseluruhan
utang pokok dan bunga, dan akan dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan
berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI
1. Apabila pada waktu
Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta
bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Kendaraan yang digadaikan
oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK
PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas
Kendaraan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok
PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.
Pasal 7
PERPANJANGAN
JANGKA WAKTU DAN DENDA
1. Apabila PIHAK
PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Kendaraan tersebut, karena
PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA tanpa
ada unsur pelelangan kendaraan yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan
dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan
oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.
Pasal 8
HAK DAN
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak
untuk mempergunakan Kendaraan selama masa Perjanjian Gadai ini berlangsung.
2. PIHAK KEDUA
berkewajiban penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi
Kendaraan tersebut dengan biaya PIHAK KEDUA.
3. Apabila terjadi
sesuatu hal yang menyebabkan Kendaraan tersebut hilang atau rusak menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Jika Perjanjian
Gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Kendaraan tersebut kepada
PIHAK PERTAMA dalam keadaan dan terawat baik serta kondisiya lengkap seperti
pada waktu penyerahan Kendaraan termaksud.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak,
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, dan Para Pihak sepakat
untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri _____ .
Demikian Perjanjian Gadai Kendaraan ini dibuat dan
ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada
awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar