36. SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN YAYASAN
PENDIRIAN YAYASAN _____
Pada hari ini hari _____ tanggal _____ bulan _____
tahun _____ .
Berhadapan dengan saya _____ , Sarjana Hukum Notaris
di _____ , dengan hadirnya saksi-saksi yang saya _____ Notaris kenal dan akan
disebutkan dalam akhir akta ini:
Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____
(_____), pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ ,
Warga Negara Indonesia;
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada
saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri
sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan
mengumpulkan uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang telah dipisahkan dari
kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai Anggaran Dasar
sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan ini bernama: Yayasan _____ disingkat “_____”
dan bertempat kedudukan di _____ , dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain
menurut keputusan Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri.
WAKTU
Pasal 2
Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini
ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.
AZAS
Pasal 3
Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang
DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah:
Membantu Pemerintah dalam program mencerdaskan bangsa,
dengan jalan memajukan pendidikan, memberikan penyuluhan, pengkajian ilmiah sesuai
dengan bidang-bidangnya dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai
nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia.
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini
menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut:
a. mendirikan lembaga
pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
b. mendirikan
lembaga-lembaga pengembangan dan pengkajian di bidang manajemen dan ilmu
pengetahuan lainnya;
c. menyelenggarakan
ceramah dan/atau seminar dibidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
d. mengadakan
pertukaran tenaga-tenaga ahli baik dari dalam maupun dari luar negeri;
e. menerbitkan
brosur-brosur, buletin, majalah-majalah, dan buku-buku, serta alat-alat media
lainnya; dan mengusahakan percetakan;
f. memberikan beasiswa
kepada para siswa dan/atau para mahasiswa program pendidikan dan pelatihan yang
berprestasi;
g. menjalankan
usaha-usaha lainnya yang sejalan dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak
bertentangan dengan Undang-Undang. Segala sesuatu dalam arti kata
seluas-luasnya.
KEKAYAAN
Pasal 6
1. Kekayaan Yayasan
terdiri dari:
a. pangkal kekayaan
pertama tersebut di atas;
b. uang
sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam
maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;
c. hibah-hibah wasiat
dan hibah-hibah biasa;
d. penghasilan-penghasilan
dari usaha-usaha Yayasan;
e. bantuan dari
orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan
lainnya yang sah.
2. Uang yang tidak
segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut
cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
BADAN PENDIRI
Pasal 7
1. Anggota Badan
Pendiri terdiri dari:
a. yang mendirikan
Yayasan;
b. mereka yang atas
usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri,
telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya;
c. mereka yang diangkat
oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan;
d. mereka yang menurut
pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan telah memberikan jasa-jasa
yang berguna bagi Yayasan ini.
2. Badan Pendiri
merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan:
a. menetapkan perubahan
anggaran dasar;
b. mengangkat dan
memberhentikan para anggota Badan pengurus;
c. menetapkan
garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus;
d. membubarkan Yayasan.
3. Keanggotaan Badan
Pendiri berakhir karena:
a. meninggal dunia atau
dibubarkan;
b. atas permintaan
sendiri;
c. dinyatakan pailit
atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh
rapat badan pendiri.
4. Rapat badan pendiri
dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
Badan Pendiri hadir.
5. Keputusan-keputusan
Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan
ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara.
Dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah
satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri
dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala
dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri
untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Badan
Pengurus diadakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari
penutupan Tahun Buku Yayasan.
8. Tata cara rapat
Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BADAN PENGURUS
Pasal 8
1. Yayasan ini diurus
oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya 6 (enam) orang,
dengan susunan sebagai berikut:
― 1 (satu) orang ketua;
― 1 (satu) orang wakil ketua;
― 1 (satu) orang sekretaris;
― 1 (satu) orang bendahara;
― 2 (dua) orang anggota atau lebih.
2. Anggota Badan
Pengurus diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan
mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan
Pendiri.
3. Keanggotaan Badan
Pengurus berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan
sendiri;
c. dinyatakan pailit
atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh
Rapat Badan Pendiri.
4. Jika terjadi
lowongan, maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan
calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat
menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain,
dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan
Pengurus.
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 9
1. Badan Pengurus
berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini.
2. Badan Pengurus
membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak
cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang
dipandang perlu dan berguna untuk yayasan, termasuk rencana kerja Yayasan untuk
5 (lima) tahun.
3. Peraturan-peraturan
tersebut dalam ayat di atas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar
Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan
pendiri.
4. Selambat-lambatnya
dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan, Badan
Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan
mengenai tahun buku yang lampau.
Pasal 10
1. Ketua bersama-sama
dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan
karenanya berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan
maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman
guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak
lain;
b. membeli, menjual,
atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan
barang-barang yang tidak bergerak;
c. mengikat Yayasan
sebagai penanggung/peminjam;
d. menggadaikan
barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai
pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar
harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, dan dalam hal pengeluaran
dan/atau penerimaan uang turut ditandatangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu
ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua, mempunyai
Wewenang yang sama dengan Ketua.
4. Dengan tidak
mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak
lain dengan surat kuasa.
5. Badan Pengurus harus
mengadakan pembagian kerja di antara para anggotanya secara efektif dan
efisien.
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 11
1. Badan Pengurus
diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, dan
setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh Ketua atau sekurang-kurangnya 2 (dua)
dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan
tertulis kepada Ketua.
2. Di dalam semua
rapat, Ketua memegang pimpinan. Jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh
Wakil ketua, dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh
salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus
dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari
jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir
tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya 2 (dua)
hari dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung dari hari rapat yang tidak
dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat diambil
keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan
tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
5. Keputusan rapat
diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara
tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu
dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
BADAN PENGAWAS
Pasal 12
1. Bilamana perlu rapat
Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Pengawas.
2. Badan Pengawas
Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang
kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh rapat Badan Pendiri
dan dapat diangkat kembali.
3. Badan Pengawas
mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan
Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki
bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan
dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat
berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas, dan lain sebagainya,
serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan.
5. Tiap-tiap anggota
Badan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan.
BADAN YAYASAN/PELINDUNG
Pasal 13
1. Jikalau dianggap
perlu, rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Penasihat/Pelindung Yayasan.
2. Badan
Penasehat/Pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan
ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh
Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3. Badan
Penasihat/Pelindung berhak memberikan nasihat kepada Badan pendiri dan/atau
Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasihat tersebut
dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasihat-nasihat
tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh
Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi
tidak bersifat mengikat.
TAHUN BUKU
Pasal 14
1. Tahun Buku Yayasan
ini dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember
tiap-tiap tahun.
2. Badan Pengurus
diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan
perhitungan pertanggungjawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan
pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat
Badan Pendiri.
Perubahan Tambahan atau Pembubaran
Pasal 15
1. Keputusan untuk
mengubah atau menambah anggaran dasar Yayasan ini atau untuk membubarkan
Yayasan hanya sah, jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau diwakili
oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri,
dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk
membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata,
bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah
habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup
lagi memenuhi ketentuan Yayasan.
CARA MENGGUNAKAN SISA UANG
Pasal 16
Jikalau Yayasan ini dibubarkan, maka dengan
mengindahkan bunyinya Pasal 1665 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Badan
Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua utang Yayasan di
bawah pengawasan Badan pengawas, kecuali jika Rapat Badan Pendiri menentukan
cara lain dan Rapat Badan Pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang
kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.
PENUTUP
Pasal 17
Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam
Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan oleh Rapat
Badan Pendiri untuk pertama kali.
Susunan Badan Pengurus terdiri dari:
Ketua : _____
Wakil Ketua : _____
Sekretaris : _____
Bendahara : _____
Anggota : _____
Sebagai Yang Telah Diuraikan:
Dibuat dan dilangsungkan di _____ , pada hari dan
tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh _____ dan _____ kedua-duanya
pegawai Notaris bertempat tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.
Akta ini dengan segera telah saya, Notaris, bacakan
kepada para penghadap dan para saksi-saksi, ditandatangani oleh para penghadap,
kemudian oleh saksi-saksi, dan saya, Notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar