44. SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN
PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN
PERUSAHAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. PT
_____ , badan hukum berkedudukan di _____ , dalam hal ini diwakili _____ oleh
selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat
persetujuan dari _____ selaku Direktur I dan _____ selaku Komisaris dari dan
karena itu bertindak untuk dan atas nama PT _____ , selanjutnya disebut
PENJAMIN.
2. PT
_____ , badan hukum berkedudukan di _____ , dalam hal ini diwakili oleh _____
selaku Direktur Utama dan untuk melakukan tindakan ini telah mendapat
persetujuan dari _____ selaku Komisaris, dari dan oleh karena itu bertindak
untuk dan atas nama PT _____ , selanjutnya disebut YANG BERUTANG.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha
Kecil Nomor _____ Tanggal _____ antara PT _____ dan PT _____ .
Sekarang oleh karena itu PENJAMIN menerangkan bahwa untuk
menjamin pembayaran kembali lunas dan tertib serta sebagaimana mestinya atas
seluruh jumlah utang dari yang berutang tersebut ditambah bunga-bunga,
biaya-biaya penagihan dan pengadilan, dan lain-lain biaya yang wajib dibayar
oleh YANG BERUTANG kepada PT _____ (yang selanjutnya disebut BANK) berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor _____ Tanggal _____
beserta perubahan-perubahan dan penggantiannya yang tidak melebihi jumlah
sebesar Rp _____ (_____Rupiah), maka PENJAMIN dengan ini menjamin dan karena
itu berjanji dan mengikat diri terhadap PT _____ berkedudukan di _____ , untuk
dan atas permintaan dari BANK kepada PENJAMIN, membayar dengan segera dan
secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu
nanti terutang dan wajib dibayar oleh YANG BERHUTAHG kepada PT _____ terutama
berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama
Kredit Usaha Kecil yang telah dan/atau akan dibuat kemudian beserta perubahan,
penambahan, atau penggantiannya.
PENJAMIN selanjutnya dengan tegas menyatakan:
1. Bahwa
jaminan ini diberikan oleh PENJAMIN kepada dan untuk kepentingan BANK dengan
melepaskan segala hak-hak utama (friveleges) yang oleh ketentu-an-ketentuan
hukum yang berlaku diberikan kepada seorang PENJAMIN, antara lain (tetapi tidak
terbatas pada) hak-hak dan hak-hak utama yang ditetapkan dalam Pasal-pasal 1831,
1837, 1847, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Akan
mengakui sebagai bukti yang sah dan akan menerima baik, semua data-data yang
terdapat di buku-buku BANK, baik mengenai jenis maupun jumlah yang
bersangkutan, dengan apa yang terutang yang oleh YANG BERUTANG kepada BANK.
3. Akan
membayar jumlah yang termasuk di sub 2 tersebut di atas BANK dan mengakuinya sebagai utangnya sendiri
atas Penagihan pertama BANK tanpa diperlukan suatu teguran atau Pernyataan
Lalai terlebih dahulu, jika BANK memberitahukan bahwa YANG BERUTANG tidak
memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap BANK.
4. PENJAMIN
juga melepaskan haknya untuk meminta kepada BANK guna meng-eksekusi
barang-barang jaminan lainnya terlebih dahulu sebelum kewajiban-kewajibannya berdasarkan penanggungan/penjaminan utang ini
dilaksanakan.
Dengan
demikian jika YANG BERHUTAHG tidak melunasi utangnya sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh BANK, maka PENJAMIN secara otomatis memberi kuasa, yang
tidak akan berakhir karena alasan apa pun juga, dan dengan hak substitusi
kepada BANK untuk menjual barang-barang lainnya milik PENJAMIN kepada Pihak
Ketiga menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi BANK.
Dari
hasil penjualan barang-barang tersebut BANK diberi kuasa untuk melaksa-nakan
pelunasan utang YANG BERUTANG, dan bila ada sisanya mengembalikan-nya kepada
PENJAMIN.
5. Penanggungan/penjaminan
utang ini diberikan oleh PENJAMIN masing-masing kepada BANK terhitung mulai
tanggal penandatanganan surat/akta Pemberian Jaminan ini dan berlaku terus
sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari BANK yang menghapuskannya.
6. Khusus
dalam hal kepailitan atau dalam hal pembekuan, atau likuidasi atas (perusahaan)
YANG BERUTANG, baik sewaktu masih hidup maupun setelah meninggal dunia, BANK tidak
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari PENJAMIN untuk mengadakan
persetujuan atas penyelesaian.
Dalam
hal ini BANK masih tetap mempunyai hak tagih terhadap PENJAMIN untuk jumlah
seluruhnya.
PENJAMIN telah mengetahui dan dengan ini menyetujui segala
ketentuan-ketentuan dari syarat-syarat yang termaktub dalam Perjanjian Kredit
tersebut di atas. Dan, PENJAMIN menyetujui untuk melaksanakan dan memenuhi
segala ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Pemberian Jaminan
ini.
Mengenai segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian
ini, kedua belah pihak memilih domisili hukum yang sah dan tidak berubah di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
Para Pihak pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .
PENJAMIN BANK
________ ____
Tidak ada komentar:
Posting Komentar