16. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah
terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan
antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ ,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama
sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA
sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
- Para Pihak di atas
masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang
diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga
kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____
Rupiah).
PASAL 2
CARA
PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah
menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang
dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK
KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari
harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat
Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan
tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak
lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau
dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang
atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN
KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara
KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya
_____ setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan
beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi
sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan
kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan
hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK
PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp _____ (_____ Rupiah)
tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari pembayaran yang
telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan
kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA
tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan
musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak
sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera
Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah
oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah
disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar