11. SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
PERJANJIAN PINJAM PAKAI (RUMAH)
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____
bulan _____ tahun antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas _____ m2
(_____ meter persegi) yang terletak di Jl. _____ No. _____ .
- Bahwa PIHAK KEDUA
memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
- Bahwa PIHAK PERTAMA
bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya
dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama
_____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
Pasal 2
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang
dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK
KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah
Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa
yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai
tempat tinggal.
Pasal 4
PERUBAHAN DAN
PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk
melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian
ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang
dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya
PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK
PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk
mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun
yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain,
baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun
PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA
meminjam-pakaikan rumah tersebut.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala
akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan
Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA
dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.
Pasal 8
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir
pada tanggal _____ maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal
tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut
ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali
rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong
seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK
PERTAMA.
Pasal 9
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan
musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para
Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor
Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya
paksaan dari pihak mana pun, pada hari,
tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar