12. SURAT PERJANJIAN
PENYELESAIAN SEWA GUNA
PERJANJIAN PENYELESAIAN SEWA GUNA
Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi
Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna oleh dan antara:
1. Tuan _____ ,
Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ ,
Dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ ,
berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan
_____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Tuan _____ , Presiden Direktur PT _____ ,
bertempat tinggal di _____ .
Dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan
atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan
anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____
Nomor _____
Selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Para Pihak lebih dahulu menerangkan:
Bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah
ditandatangani Perjanjian Sewa Guna:
a. Nomor: _____ ,
tertanggal _____ .
b. Nomor: _____ ,
tertanggal _____ .
c. Nomor: _____ ,
tertanggal _____ .
Mengenai fasilitas _____ .
Bahwa sampai saat ini PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan
tunggakan sewa guna sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dengan perincian dan cara
pembayaran sebagai berikut:
1. Sebesar Rp _____
(_____ Rupiah) telah dibayar sampai saat penandatanganan Perjanjian ini.
2. Sebesar Rp _____
(_____ Rupiah) lagi akan dibayar paling lambat pada tanggal _____ .
3. Sisanya atau sebesar
Rp _____ (_____ Rupiah) lagi akan
dibayar dalam waktu satu tahun, dan setiap pembayaran angsuran, PIHAK KEDUA
akan me-release sejumlah BPKB sesuai dengan pembayaran setiap BPKB
dinilai sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Dan PIHAK KEDUA menerima penyelesaian tersebut di
atas.
Apabila PIHAK PERTAMA ingkar dengan Perjanjian
tersebut, maka PIHAK KEDUA akan melaksanakan penyitaan dan menagih langsung
kepada pemakai (enduser).
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian oleh Para Pihak dan
saksi-saksi, dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
________________ _____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar