2. SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH (2)
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal,
bulan, tahun) antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan
disebut PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan).
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan
disebut PIHAK KEDUA (Penyewa).
Para pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan telah menyewakan kepada
PIHAK KEDUA yang telah menerima sewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan
_____ Nomor _____ seluas _____ dengan sertifikat Hak Milik _____ Desa _____ .
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri
dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu
_____ tahun, dan akan dimulai pada tanggal _____ demikian akan berakhir pada
tanggal _____ .
Pasal 2
Harga sewa untuk jangka waktu selama _____ tahun
tersebut sebesar _____ . Jumlah uang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan Perjanjian ini. Untuk penerimaan uang,
Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaannya.
Pasal 3
PIHAK KEDUA telah menerima apa yang disewanya tersebut
dalam keadaan terpelihara baik. Dan, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa
ini berakhir, maka ia wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara
baik pula.
Pasal 4
Selama persewaan ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa
yang disewakannya tersebut. Bisa disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran,
keretakan pada dinding, atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut, dan
hal-hal lainnya di luar kesalahan PIHAK KEDUA atau karena bencana alam pada
umumnya.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang apa yang
disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi
jaminan sesuatu utang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK
KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang
disewakan tersebut. Karenanya, PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK
PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 6
Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak akan berhenti
sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan
berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindahtangankannya
secara bagaimana pun atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum
jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Dalam hal salah satu pihak meninggal
dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka
waktu persewaan tersebut berakhir. Sedang, dalam hal bangunan tersebut
dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas apa yang disewakan
tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian ini.
Pasal 7
Pembayaran rekening telepon, air selama sewa menyewa
ini berlangsung, wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA. Sedangkan, pajak
wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada ruangan sesuai dengan
kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan
tersebut. Dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka
segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan
miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa
pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang
sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara apa yang
disewanya tersebut dengan sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat
dinding-dinding yang menurut pertimbangan PIHAK KEDUA perlu dilakukan.
Penjagaan kebersihan tempat air,
pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA
dan atas biaya _____ .
Pasal 10
PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan apa yang disewanya
tersebut untuk keperluan lain, selain daripada untuk _____ .
Pasal 11
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan dengan cara apa pun
juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian
maupun seluruhnya kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 12
PIHAK KEDUA diwajibkan atas perongkosannya sendiri
memenuhi segala ketentuan dari yang berwenang mengenai orang yang menjalankan
sesuatu usaha atau mendiami sesuatu rumah beserta pekarangannya.
Pasal 13
Dalam hal salah satu pihak berhendak untuk
memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam Pasal 1 dari akta
ini, maka kehendaknya itu harus diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan
tertulis dari pihak lainnya, dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu
persewaan tersebut berakhir.
Pasal 14
Bilamana persewaan ini belum berakhir, PIHAK KEDUA
memutuskan persewaan tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta
kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya PIHAK PERTAMA yang
tidak dapat ditagih kembali oleh PIHAK KEDUA, dan dianggap sebagai ganti rugi
karena berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 15
Jikalau sewa menyewa ini berhenti, karena habis jangka
waktunya dan tidak dilanjutkan (disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal
13 tersebut, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada PIHAK
PERTAMA tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni
oleh siapa pun juga).
Jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi
kewajibannya tersebut, maka PIHAK KEDUA dianggap lalai. Kelalaian mana
dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak
diperlukan teguran dengan surat juru sita atau surat-surat semacam itu. Maka,
untuk tiap-tiap hari kelalaiannya PIHAK KEDUA dikenakan ganti rugi sebesar yang
harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada dan di tempat/di
kantor PIHAK PERTAMA serta dengan kuitansi dari PIHAK PERTAMA atau wakilnya
yang sah.
Pasal 16
Tanpa mengurangi apa yang tersebut di atas dalam Pasal
14, tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA sekarang ini juga untuk nanti
pada waktunya, yaitu dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya untuk
menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut
kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa menyewa ini berakhir, memberi kuasa
kepada PIHAK PERTAMA dengan hak substitusi dan asumsi untuk:
a. Mengeluarkan PIHAK
KEDUA dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut.
b. Mengeluarkan semua
barang dan perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut, baik kepunyaan
PIHAK KEDUA maupun kepunyaan pihak lain.
c. Jika perlu
menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan
sub (a) dan (b) tersebut.
d. Menjalankan segala
tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan
tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.
Pasal 17
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan
diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan
antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan dengan mengambil domisili yang sah dan tetap di Kantor Pengadilan
Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian
ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar