22. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal,
bulan, tahun) antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan
disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan berkehendak hendak menjual
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak hendak membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa:
Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan
_____ Nomor _____ seluas _____ m2 (_____ meter persegi) dengan
sertifikat Hak Guna Bangunan No-mor_____ Desa _____ Kecamatan _____ Kabupaten
_____ Gambar Situasi Nomor _____ tertanggal _____ , selanjutnya disebut Tanah
dan Bangunan.
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri
dalam Perjanjian Jual Beli Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan
disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga dengan total harga Rp _____
(_____ Rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
1. Harga Tanah Rp _____
(_____ Rupiah).
2. Harga Bangunan rumah
adalah Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA membayar
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA, pada saat
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perjanjian ini
sebagai tanda terima yang sah.
2. Sisa harga Tanah dan
Bangunan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) harus dibayar oleh PIHAK KEDUA paling
lambat _____ (_____) hari sejak surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
Pasal 3
J A M I N A N
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang
dijual/dipindahkan hak-nya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK
PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga,
belum dijual kepada orang lain, dan tentang hal itu baik sekarang maupun di
kemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain
yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa
yang dipindahkan haknya ini dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK
PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal
tersebut.
Pasal 4
P E N Y E R A
H A N
1. PIHAK PERTAMA
berjanji akan menyerahkan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini
kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong selambat-lambatnya _____ hari setelah
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang penyerahannya
bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 Ayat (2) Perjanjian ini.
2. Penyerahan Tanah dan
Bangunan yang dimaksud dalam Ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci
pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Tanah dan
Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
B A L I K N A M A
1. Biaya pengurusan
balik nama atas kepemilikan hak atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam
Perjanjian ini sepenuhnya adalah dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
2. Dalam proses
pengurusan balik nama, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyata-kan bersedia bersama
Pihak Penjual menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan,
serta menandatangani Surat-Surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hal
yang ada hubungannya dengan pem-baliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1. PIHAK PERTAMA
menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajiban-nya berkaitan dengan
hak atas Tanah dan Bangunan tersebut di atas seperti pajak, iuran, dan pungutan
lainnya yang berhubungan dengan tanah di atas sebelum diserahkan kepada PIHAK
KEDUA.
2. Setelah Penyerahan
Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2), maka
segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan Tanah dan
Bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal
dunianya salah satu pihak, atau karena sebab apa pun juga, melainkan akan tetap
bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima
hak masing-masing pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para
Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikianlah Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dan
ditandatangani di _____ pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian,
serta ditandatangani oleh Para Pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi, serta
dibuat rangkap dua dengan meterai cukup sehingga memiliki kekuatan hukum yang
sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Saksi-saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar