7. SURAT PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN
PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAN
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal
bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan
Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal _____ Nomor _____ oleh karena itu untuk dan atas
nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari
PIHAK PERTAMA:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor rangka :
4. Tahun Pembuatan :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Jumlah Barang :
8. Keadaan Barang :
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut Kendaraan.
Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk
melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut
ini:
PASAL 1
PENERIMAAN
KENDARAN
PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang
dibelinya dari PIHAK PERTAMA pada saat ditandatangananinya Perjanjian ini dalam
kondisi baik, dan mulai hari ditandatanganinya Perjanjian ini pula segala
keuntungan maupun kerugian se-penuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 2
HARGA DAN CARA
PEMBAYARAN
1. Harga Kendaraan
tersebut adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Harga “kosong”
sebesar Rp _____
- Biaya Surat-surat
dan MPO sebesar Rp _____
- Asuransi sebesar Rp
_____
2. PIHAK KEDUA
melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
- Pembayaran uang muka
sebesar _____ % dari harga kendaraan, yaitu sebesar Rp _____
- Biaya surat-surat
dan MPO sebesar Rp _____
- Asuransi sebesar Rp
_____
Yang keseluruhannya
berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah), dan pembayarannya dilakukan pada waktu
penandatanganan Perjanjian ini.
3. Sisa pembayaran yang
belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA, yang akan dibayar secara angsuran selama _____ (_____) kali setiap bulan
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai _____ bulan sejak
saat penandatanganan Perjanjian ini.
4. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap
tanggal_____ (_____ ) setiap bulannya di Kantor PT _____ atau di tempat-tempat
yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
BUNGA
Bunga atas pembelian Kendaraan tersebut ditentukan
sebesar ____ % (____ persen) setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata
setiap bulannya.
PASAL 4
JANGKA WAKTU
PEMBAYARAN
Kedua belah pihak sepakat untuk menentukan jangka
waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama _____ (_____) bulan terhitung sejak
Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 5
BUKTI
PEMBAYARAN
1. Sebagai bukti
pembayaran angsuran yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA akan diberikan kepadanya
kuitansi dari PIHAK PERTAMA.
2. Kuitansi bukti
pembayaran angsuran yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK
PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk oleh PT _____ .
Apabila kuitansi tanda pembayaran angsuran, baik bentuk maupun kondisinya tidak
sesuai dengan yang dikeluarkan PT _____ , maka angsuran pembayaran oleh PIHAK
KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dianggap belum melakukan pembayaran.
PASAL 6
DENDA
1. Apabila PIHAK KEDUA
pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan pembayaran
angsuran (jatuh tempo), maka PIHAK KEDUA harus membayar dan karenanya dikenakan
denda/ganti kerugian sebesar _____ % (_____ persen) per hari dari besarnya
angsuran pembayaran yang belum dibayarkan.
2. PIHAK KEDUA juga
dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah)
setiap kali petugas resmi PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.
PASAL 7
PEMBATALAN
1. Dengan tidak
dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama _____
(_____) bulan, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA
dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2. Keadaan lalai atau
wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal de-ngan sendirinya dan
kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ketentuan yang termuat dalam
Pasal 1266 KUH Perdata.
3. Dalam hal pembatalan
Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian Kendaraan tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK
KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak
substitusi untuk mengambil Kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di
tempat PIHAK KEDUA maupun di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
PASAL 8
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib
memelihara Kendaraan tersebut dalam keadaan reparasi dan kondisi serta keadaan
jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA.
2. Segala kerusakan
Kendaraan tersebut sehubungan dengan pemakaian wajib diperbaiki oleh PIHAK
KEDUA atas biayanya sendiri.
3. PIHAK KEDUA wajib
membayar pajak atas Kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan Pemerintah yang
berlaku untuk itu selama pembayaran angsuran Kendaran tersebut belum lunas.
4. Apabila terjadi
kehilangan atau kerusakan atas Kendaraan karena sebab, akibat, atau hal-hal
lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran
angsuran.
PASAL 9
LARANGAN-LARANGAN
Mengingat Kendaraan tersebut dipegang oleh PIHAK KEDUA
sebagai peminjam-pakai, karenanya PIHAK KEDUA dilarang melakukan tindakan atau
perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahkan kepemilikan
Kendaraan tersebut kepada siapa pun juga.
PASAL 10
PENGALIHAN HAK
KEPEMILIKAN
1. Setelah seluruh
angsuran pembayaran dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka hak kepemilikan atas
Kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
2. Sebagai bukti atas
kepemilikan Kendaraan tersebut PIHAK KEDUA akan diberikan tanda bukti
kepemilikan kendaraan atau BPKB yang akan diberikan _____ (_____) hari/minggu
setelah pelunasan/pembayaran angsuran untuk terakhir kalinya.
PASAL 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan
diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan
antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian
ini, dibuat rangkap 2 dan ber-meterai cukp yang berkekuatan hukum yang sama
untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar