Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Rabu, 21 November 2012


28. SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA

PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
I.   Tuan _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , dengan persetujuan istri satu-satunya sah  yang bernama Nyonya _____ , Umur _____ , pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , bertempat tingal di _____ .
     Selaku yang menyerahkan untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.

II.  Tuan _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang nomor Induk Kependudukan: _____ .
     Selaku yang menerima untuk selanjutanya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa setelah bermusyawarah dan sepakat Para Pihak mengadakan Perjanjian Serah Terima Sebagian Tanah Pekarangan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah Tanah Pekarangan seperti tertulis dalam sertifikat Hak Milik Nomor: _____ , Surat Ukur Tertanggal _____ Nomor: _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi) terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ Kabupaten  _____ , dengan batas-batas, yaitu:
     Sebelah utara      : Tanah _____
     Sebelah timur      : Tanah _____
     Sebelah selatan   : Jalan _____
     Sebelah barat      : Tanah _____
2. Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sebagian tanah pekarangan tersebut di atas kepada Pihak Kedua seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan batas-batas, yaitu:
     Sebelah Utara      : _____
     Sebelah Timur     : _____
     Sebelah Selatan   : _____
     Sebelah Barat      : _____
3. Bahwa  mulai  hari  ini  objek  Perjanjian  ini yang diuraikan di atas telah men-jadi milik Pihak  Kedua, dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/Beban atas objek Perjanjian Serah Terima tersebut di atas menjadi hak/beban PIHAK KEDUA.
4. Bahwa, tidak mengurangi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pada suatu saat  nanti diperlukan, maka pihak Pertama atau  Ahli warisnya bersedia membantu balik nama di hadapan Pejabat yang berwenang dengan sukarela memberikan syarat-syarat yang diperlukan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sadar, tulus ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun juga dan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

PIHAK  PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA

____________                                                                           ___________



Tidak ada komentar:

Posting Komentar