28. SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH
SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA
PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN
SECARA CUMA-CUMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Tuan _____ , Umur
_____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Pemegang
Nomor Induk Kependudukan: _____ , dengan persetujuan istri satu-satunya
sah yang bernama Nyonya _____ , Umur
_____ , pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , bertempat tingal di _____ .
Selaku yang
menyerahkan untuk selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
II. Tuan _____ , Umur
_____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan _____ , bertempat tinggal di
_____ , pemegang nomor Induk Kependudukan: _____ .
Selaku yang
menerima untuk selanjutanya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa setelah bermusyawarah dan sepakat Para Pihak
mengadakan Perjanjian Serah Terima Sebagian Tanah Pekarangan seluas _____ m2
(_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama
adalah pemilik sah Tanah Pekarangan seperti tertulis dalam sertifikat Hak Milik
Nomor: _____ , Surat Ukur Tertanggal _____ Nomor: _____ , seluas _____ m2
(_____ meter persegi) terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ Kabupaten _____ , dengan batas-batas, yaitu:
Sebelah utara : Tanah _____
Sebelah timur : Tanah _____
Sebelah selatan : Jalan _____
Sebelah barat : Tanah _____
2. Bahwa Pihak Pertama
dengan ini menyerahkan sebagian tanah pekarangan tersebut di atas kepada Pihak
Kedua seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma
dengan batas-batas, yaitu:
Sebelah Utara : _____
Sebelah Timur : _____
Sebelah Selatan : _____
Sebelah Barat : _____
3. Bahwa mulai
hari ini objek
Perjanjian ini yang diuraikan di
atas telah men-jadi milik Pihak Kedua,
dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/Beban atas
objek Perjanjian Serah Terima tersebut di atas menjadi hak/beban PIHAK KEDUA.
4. Bahwa, tidak mengurangi peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, pada suatu saat nanti
diperlukan, maka pihak Pertama atau Ahli
warisnya bersedia membantu balik nama di hadapan Pejabat yang berwenang dengan sukarela memberikan
syarat-syarat yang diperlukan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sadar, tulus
ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun juga dan agar dapat dipergunakan sebagai
mana mestinya.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar