27. SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN TUKAR MENUKAR
PENGIKATAN TUKAR MENUKAR
Pada hari ini, _____ tanggal _____ tahun _____ .
1. a. Tuan _____ , pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ ,
Kelurahan _____ , Kecamatan _____ , pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor _____ ;
b. Nyonya _____ ,
pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor _____ .
Menurut
keterangannya dalam ini mereka bertindak bersama-sama dalam kedudukannya
sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum _____ , yang meninggal dunia di
_____ , tempat tinggalnya yang terakhir, pada tanggal _____ . Demikian
sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Warisan yang dibuat secara dibawah
tangan, disaksikan, dan dibenarkan oleh _____ , tertanggal _____ dan oleh _____
Nomor _____ ; yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Tuan _____ ,
pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ Kelurahan _____ , Kecamatan _____
, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor _____ ; yang untuk selanjutnya disebut
juga sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak yang bertindak sebagaimana tersebut di atas
terlebih dahulu menerangkan bahwa:
a. PIHAK PERTAMA adalah
pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana
diuraikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor _____ , yang terletak di:
- Provinsi :
- Kotamadya :
- Kecamatan :
Seluas _____ m2
(_____ meter persegi). Gambar Situasi tertanggal _____ (Tanda Bukti Hak) yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan _____ , tertanggal _____ , dan bangunan
rumah didirikan di atasnya, dengan nilai jual sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
b. PIHAK KEDUA adalah
pemilik atau yang berhak sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor
_____ , yang terletak di:
- Provinsi :
- Kotamadya :
- Kecamatan :
- Kelurahan :
Seluas _____ m2,
(_____ meter persegi). Gambar situasi tanggal _____ , Nomor _____ , terdaftar
atas nama _____ .
Demikian menurut
Sertifikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan _____ ,
tertanggal _____ , dan bangunan rumah tersebut didirikan berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan, tertanggal _____
, Nomor _____ , dengan harga jual sebesar Rp. _____ , (_____ Rupiah);
Demikian
berikut segala sesuatu yang tertanam di atas tanah dan bangunan rumah tersebut,
yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap
sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menukar sebidang tanah dan
bangunan rumah tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA akan
menukar sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut di atas kepada PIHAK
PERTAMA, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA akan memberikan tambahan uang
sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA, akan tetapi Tukar
Menukar belum mungkin dilaksanakan oleh karena pembayaran tambahan sebesar Rp
_____ (_____ Rupiah) tersebut di atas belum dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA, dan tanah bangunan rumah milik PIHAK KEDUA masih disewakan
kepada Pihak Ketiga.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar tambahan
uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
- Tahap pertama
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada tanggal _____ , dan untuk penerimaan jumlah uang itu, penghadap
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga
merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp. _____ (_____ Rupiah)
tersebut.
- Tahap kedua sebesar
Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
setelah Perjanjian ini ditandatangani atau pada tanggal _____ dengan cara
ditransfer melalui salah satu Bank yang disetujui oleh kedua belah pihak,
dengan ketentuan bahwa uang yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA telah masuk ke rekening PIHAK PER-TAMA. Dan, untuk penerimaan jumlah
uang itu, penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga
Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut.
- Tahap ketiga sebesar
Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
secara mengangsur antara bulan _____ sampai dengan bulan _____ dan untuk
penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tanda-terima (kuitansi) secara
tersendiri.
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka Para
Pihak bersama ini me-nerangkan agar supaya dikemudian hari Para Pihak tidak
memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji dan oleh karena itu
mengikat diri akan menukar dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini
berjanji akan menukar dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA tanah yang
diuraikan di atas.
Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa Perjanjian
Pengikatan Tukar Menukar ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
Tukar-menukar tanah dan bangunan rumah tersebut akan
dilakukan dan diterima dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA memberikan tambahan
uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dengan cara pembayaran seperti telah
diuraikan di atas.
Pasal 2
Tukar-menukar tanah dan bangunan rumah tersebut di
atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam
tukar-menukar di antaranya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan
bahwa kedua belah pihak saling menjamin bahwa tanah dan bangunan rumah
tersebut:
a. tidak dikenakan
sesuatu sitaan;
b. tidak menjadi
jaminan suatu utang;
c. adalah milik dan
haknya masing-masing dan hanya dapat dijual/dipindah-tangankan oleh
masing-masing pihak, maka kedua belah pihak saling menjamin tidak akan mendapat
sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mem-punyai hak lebih dahulu
atau turut mempunyai hak atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, maka kedua belah
pihak tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau
dengan cara apa pun memberi-kan hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak
lain. Sedang, segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh kedua belah pihak
adalah tidak sah.
Pasal 4
Setelah pengikatan tukar-menukar ini ditandatangani,
maka:
1. PIHAK KEDUA boleh menempati tanah dan
bangunan rumah di _____ Nomor _____ milik Pihak Pertama, dan PIHAK PERTAMA
harus sudah segera mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, segera
setelah PIHAK KEDUA membayar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut.
2. PIHAK KEDUA boleh
memperbaiki bangunan rumah di _____ Nomor _____ milik PIHAK PERTAMA, dan dapat
disewakan kepada Pihak Ketiga, dan uang hasil sewa-menyewa tersebut oleh PIHAK
KEDUA akan dibayar kepada PIHAK PERTAMA sebagai angsuran tambahan uang kekurangan
yang harus dibayar.
Pasal 5
1. Bahwa tanah dan
bangunan rumah di _____ yang sekarang masih disewa oleh pihak lain dan akan
berakhir pada bulan _____ yang akan
datang. Untuk itu PIHAK KEDUA harus menjamin PIHAK PERTAMA bahwa pada
bulan _____ yang akan datang, sewa-menyewa sudah berakhir, dan bangunan rumah
di _____ sudah kosong dari penghuni, sehingga PIHAK PERTAMA bisa menempati
tanah dan bangunan rumah di _____ tersebut.
2. Jika temyata PIHAK
PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut, atau
tidak berhak melakukan tukar-menukar atas tanah dan bangunan rumah tersebut,
dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya; maka PIHAK PERTAMA diwajibkan
membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK
KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan
oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah dan bangunan rumah tersebut. Jumlah
uang tersebut mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
3. Sertifikat atas tanah-tanah yang
ditukar-menukar tersebut dipegang oleh ma-sing-masing pihak yang menukar,
dengan ketentuan atas Sertifikat yang ditukar tersebut tidak boleh
dialihkan/dijual kepada pihak lain.
Pasal 6
1. Pajak Penghasilan
(PPh) masing-masing tanah dan bangunan rumah dibayar oleh masing-masing pihak
sebesar _____ % (_____ persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP ).
2. Bea Perolehan (Pajak
Balik Nama) atas tanah dan bangunan rumah yang diperoleh dibayar oleh
masing-masing yang menerima tanah dan bangunan rumah tersebut.
Pasal 7
1. Agar lebih menjamin
kedudukan PIHAK KEDUA atas pelaksanaan tukar-menukar tersebut dalam Pasal 2,
pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, dan PIHAK
KEDUA telah melunasi seluruh pembayaran tambahan tersebut kepada PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK PERTAMA ini, sekarang untuk pada waktunya memberi kuasa kepada PIHAK
KEDUA atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebagaimana
mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yang mana dengan tidak
adanya kuasa itu Perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara
kedua belah pihak. Dan, karenanya tidak akan batal atau berakhir
disebabkan alasan-alasan yang
dicantumkan dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
untuk:
a. Melepaskan, menjual,
menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk mem-beratinya dengan beban-beban yang
bersifat apa pun atas tanah tersebut;
b. Menunjuk PIHAK KEDUA
yang akan bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK PERTAMA
sekarang ini untuk dikemudian hari memberikan persetujuan untuk itu, guna
melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan untuk melakukan segala sesuatu
yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada
yang dikecualikan.
2. Untuk keperluan
tersebut, dikuasakan untuk menghadap di mana perlu, meminta/memberikan
keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang
diperlukan lainnya serta menandatanganinya, memilih domisili, dan selanjutnya
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya
maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Pasal 8
Sedangkan apabila karena sebab/alasan apa pun PIHAK
PERTAMA membatalkan Pengikatan Tukar Menukar ini, sehingga akta
tukar-menukarnya tidak bisa dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
berwenang, maka Pengikatan Tukar Menukar ini dengan sendirinya dianggap batal
menurut hukum, dan PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah
diterimanya dan ditambah membayar ganti rugi sebesar _____ % (_____ persen)
dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus
dibayar seketika dan sekaligus lunas, serta PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan
Sertifikat milik PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEDUA.
Setiap hari kelambatan PIHAK PERTAMA
membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA
dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar _____ %o
(_____permil) setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan
sekaligus lunas.
Pasal 9
1. Apabila karena
sebab/alasan apa pun juga PIHAK KEDUA membatalkan Pengikatan Tukar Menukar ini,
maka Pengikatan Tukar Menukar ini dengan sendirinya batal menurut hukum. Dan,
dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dalam hal ini PIHAK
PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA
yaitu sebesar _____ % (_____ persen) dari jumlah uang yang telah diterima oleh
PIHAK PERTAMA yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas, serta
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Sertifikat milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
PERTAMA.
2. Pembatalan itu harus
disampaikan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA,
selambat-lambatnya _____ (_____) hari sebelum waktu pelaksanaan pembatalan
Perjanjian ini .
3. Setiap hari kelambatan
PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti-rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar
_____ %o (_____ Permil) setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan
seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 10
Apabila setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh
pembayaran tambahan atas tanah dan bangunan rumah tersebut selesai, maka segera
dibuatkan Akta Tukar Menukar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah selesainya pembayaran atas tanah dan bangunan rumah tersebut.
Pasal 11
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak
meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris
dari pihak yang meninggal dunia.
Pasal 12
Biaya-biaya yang berhubungan dengan Perjanjian ini
dibayar oleh PIHAK KEDUA dan biaya akta tukar-menukar di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran peralihan hak
dibayar dan menjadi tanggungan oleh kedua belah pihak dengan perbandingan yang
sama.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam
Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat di
antara kedua belah pihak.
Pasal 14
Mengenai Perjanjian ini dengan segala akibat serta
pelaksanaannya, Para Pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang
tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1
eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar