18. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI VALAS
PERJANJIAN JUAL BELI VALUTA ASING
DENGAN SISTEM MARGIN
Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari ini, _____
tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____
berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor_____ selanjutnya
disebut BANK.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut NASABAH.
Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing seperti
tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa BANK setuju untuk mengadakan
transaksi jual beli Valuta Asing dengan NASABAH.
Maka, berhubung dengan apa yang diuraikan di atas,
kedua belah pihak telah setuju serta mengikat diri bahwa Perjanjian Jual Beli
Valuta Asing ini dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal 1
BESARNYA FASILITAS TRANSAKSI VALUTA
Fasilitas transaksi jual beli valuta ini ditetapkan
berjumlah seluruhnya tidak melampaui US $ _____ (_____) atau ekuivalennya dalam
valuta-valuta yang ditangani oleh BANK. Jumlah mana disetujui terbuka dalam
buku BANK pada setiap saat. Transaksi jual dan transaksi beli merupakan
transaksi yang berdiri sendiri.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
KONTRAK
1. Perjanjian ini
berlaku untuk jangka waktu _____ terhitung sejak tanggal dan oleh karena itu
berakhir pada tanggal _____ .
2. BANK sewaktu-waktu
secara sepihak tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
NASABAH, dapat mengurangi baik jumlah fasilitas, memper-pendek jangka waktu
perjanjian maupun membatalkan Perjanjian ini dengan pemberitahuan dua hari di
muka kepada NASABAH tanpa memberikan ganti kerugian apabila:
a. Setoran jaminan
NASABAH menurut pertimbangan BANK tidak lagi men-cukupi untuk menutup kewajiban
NASABAH pada BANK yang timbul karena adanya Perjanjian ini.
b. Izin usaha atau izin
NASABAH dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya.
c. Terjadi perubahan
pengurus/kepemilikan dari NASABAH tanpa persetujuan dari BANK.
d. Menurut pertimbangan
BANK likuiditas, bonafiditas, dan solvabilitas NASABAH mundur sedemikian rupa,
sehingga NASABAH tidak dapat membayar utang lagi.
e. NASABAH melakukan
perbuatan/terlibat perbuatan pidana atau terlibat dalam suatu peristiwa pidana
atau pelanggaran hukum lainnya dan/atau ke-jadian-kejadian apa pun yang menurut
pendapat BANK akan dapat meng-akibatkan
NASABAH tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.
f. Pernyataan, surat
keterangan/dokumen-dokumen NASABAH lainnya yang diterima oleh BANK dari NASABAH
yang sehubungan dengan Perjanjian ini mengenai sesuatu hal yang oleh BANK
dianggap penting adalah tidak benar.
g. NASABAH memohon
penundaan pembayaran (surseance van betaling), atau menurut pendapat
BANK dari lain hal ternyata NASABAH tidak mampu mem-bayar utang-utangnya,
dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, atau bila NASABAH
dinasionalisir, diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi
mengurus dan menguasai kekayaan baik sebagian maupun seluruhnya.
h. Terjadi tindakan atau
sesuatu kebijaksanaan oleh Pemerintah, atau pihak yang berwenang atau pihak
resmi di bidang devisa, atau timbulnya keadaaan darurat atau terputusnya
hubungan komunikasi yang secara layak tidak memungkinkan dilakukannya transaksi
oleh BANK.
Pasal 3
SETORAN
JAMINAN (MARGIN DEPOSIT)
1. NASABAH berkewajiban
untuk menyetor _____ sebagai setoran jaminan awal (initial margin deposit), sebagai
deposito yang diblokir sampai seluruh rugi/laba yang timbul karena
transaksi-transaksi yang terjadi diselesaikan dengan BANK.
2 Selanjutnya NASABAH
berkewajiban untuk memenuhi setoran jaminan tambah-an setiap saat apabila
diminta oleh BANK. Jaminan tambahan mana wajib disetor dalam waktu selambat-lambatnya
24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan.
3. BANK berhak untuk
dalam hal tidak terpenuhinya setoran jaminan yang ditetapkan oleh karena alasan
apa pun untuk menutup (CUT LOSS) transaksi-transaksi valuta tertentu yang dianggap
oleh BANK tidak tertutup (open) oleh jaminan yang ditentukan untuk itu.
Segala akibat adanya penutupan/pemutusan transaksi tersebut menjadi tanggung
jawab dan resiko NASABAH sepenuhnya tanpa kecuali apa pun.
4. BANK oleh NASABAH
diberi hak dan kuasa untuk menempatkan setoran jaminan pada koresponden
BANK-nya.
Pasal 4
PENUTUPAN
TRANSAKSI
1. Semua permintaan
dari NASABAH untuk penutupan suatu transaksi diterima dan dilaksanakan oleh
BANK sepenuhnya atas risiko NASABAH.
2. Penutupan transaksi
dapat dilakukan melalui telepon. Dalam hal BANK menerima permintaan lisan
(melalui telepon), maka BANK akan mengirimkan konfirmasi mengenai transaksi
yang terjadi, dan NASABAH harus menanda-tangani pada suatu kopi di atas meterai
dan mengirimkan kembali segera ke BANK.
3. BANK tidak
bertanggung jawab kepada NASABAH terhadap terjadinya penunda-an, kegagalan,
atau ketidaksempurnaan dalam penerimaan permintaan penu-tupan transaksi oleh
karena gangguan atau kerusakan dalam alat komunikasi, atau sebab-sebab yang
berada di luar kekuasaan/kemampuan pihak BANK.
4. Penegasan tertulis
terhadap setiap kontrak yang ditutup serta pernyataan resmi yang diterbitkan
oleh BANK terhadap kontrak-kontrak yang terbuka merupakan pembuktian mutlak
serta mengikat tentang penggunaan fasilitas oleh NASABAH.
5. Setiap transaksi
jual atau beli di bawah kontrak ini tidak akan ada penyerahan valuta, yang timbul adalah
keuntungan atau kerugian yang terjadi karena perbedaan kurs dari transaksi yang
saling offset.
6. Bila total kerugian
(unrealized Loss) dari “Outstanding Transaksi’ mencapai _____ %
(_____ persen) dari jaminan NASABAH pada BANK, maka BANK akan meminta NASABAH
(Margin Call) untuk menambah jumlah deposito (Top Up).
7. Tambahan deposito
itu, sudah harus diberikan/disetor pada salah satu kantor cabang BANK dengan
pemberitahuan kepada bagian treasury, selambat-lambatnya _____ jam (satu
hari kerja) terhitung sejak saat
pemberitahuan itu diterima.
8 Bila total kerugian
(Unrealized Loss) dari “Outstanding Transaksi” mencapai _____ % (_____ persen)
dari jaminan NASABAH pada BANK, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar,
BANK berhak secara otomatis menutup semua transaksi-transaksi yang masih outstanding
tersebut (CUT LOSS).
Pasal 5
SISTEM
PENETAPAN HARGA DAN CARA PENYEDIAAN DANA
1. Semua catatan harga
valuta (exchange quotation) selalu akan diberikan sesuai dengan
kelaziman dalam pasar Internasional dengan mempergunakan catatan jual dan beli
US Dollar terhadap mata uang lain, terkecuali dalam hal Pound Sterling,
Australian Dollar, dan New Zealand Dollar, yang catatan harga jual dan belinya
ditetapkan terhadap US Dollar.
2. Penawaran harga akan
diberikan oleh BANK berdasarkan kurs-kurs yang berlaku di pasaran valuta pada
waktu transaksi itu dilakukan. NASABAH tidak dapat menuntut ditutupnya
transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk olehnya.
Pasal 6
PROVISI
Terhadap setiap transaksi BANK akan memungut provisi
dari rate yang disepakati sebagai berikut:
a. Untuk mata uang : US $/DM
US S/Yen
US $/Swiss Franc
Sebesar “_____” Point.
b. Untuk mata uang : STG/US $
AUD/US $
NZD/US $
Sebesar “_____” Point.
c. Untuk mata uang
selain yang sudah ditentukan di atas, besar provisi akan ditetapkan atas dasar
transaksi demi transaksi.
d. Provisi ini akan
diperhitungkan pada rate yang sudah disepakati ada waktu deal
terjadi.
Pasal 7
POSISI
OUTSTANDING
Setiap transaksi penjualan atau pembelian valuta asing
tidak dapat diperhitungkan satu dengan lainnya (di-offset) bila tidak
jatuh tempo pada hari yang sama, dan NASABAH tidak diperkenankan menutup
transaksi bila posisi melebihi jumlah sebagaimana telah ditetapkan oleh BANK.
Pasal 8
CARA
PELAKSANAAN TRANSAKSI BERDASARKAN FASILITAS INI
1. Setiap transaksi
harus dilakukan pada jam kerja BANK dengan menghubungi pejabat Bank/Dealer yang
telah ditentukan BANK. Transaksi-transaksi disetujui dilakukan atas instruksi
lisan (melalui telepon).
2. Jumlah untuk setiap
transaksi jual/beli ditetapkan minimal ekuivalen sebesar
US $ _____ .
Dan maksimum
equivalent US $ _____ dengan catatan
jumlah total transaksi
outstanding tidak melampaui FX Line-nya.
3. Hari kerja BANK
adalah sesuai dengan keterangan tambahan. Kecuali hari libur Nasional atau
sewaktu-waktu BANK secara resmi menyatakan dirinya ditutup untuk umum.
4. Pada hari-hari libur
di negara asal, mata uang yang diperjualbelikan pada Perjanjian ini, BANK
berhak untuk tidak memberikan harga karena ketidakpasti-an harga valuta
tersebut di pasar luar negeri.
Pasal 9
KEWAJIBAN
PEMBAYARAN
1. NASABAH diwajibkan
membuka rekening Koran pada BANK untuk memudahkan penyelesaian
keuntungan/kerugian dari transaksi-transaksi yang jatuh tempo.
2. BANK diberi kuasa
untuk membebankan kewajiban NASABAH yang timbul ter-hadap setiap transaksi
jual-beli pada hari jatuh tempo transaksi dalam rekening NASABAH pada BANK.
3. Untuk menjamin
kelancaran pembayaran kewajiban NASABAH pada BANK, maka satu hari sebelum jatuh
tempo setiap transaksi, NASABAH diwajibkan menyediakan dana direkeningnya pada
Bank.
4. Di dalam hal dana
pada Rekening NASABAH tersebut tidak mencukupi, maka BANK berhak serta diberi
kuasa penuh oleh NASABAH untuk
memperhitungkan setiap kekurangan itu dari Rekening jaminan NASABAH yang
dipelihara oleh BANK.
5. Akibat dari poin di
atas dengan sendirinya jumlah fasilitas dari NASABAH (FX Line) akan berkurang menjadi Jumlah jaminan
yang sisa dikali 10 (sepuluh).
6.. Apabila jumlah
jaminan berkurang menjadi lebih kecil dari US $ _____
atau ekuivalennya, maka dengan sendirinya NASABAH tidak diperkenankan
melakukan transaksi baru sampai jumlah jaminan tersebut ditambahkan kembali
menjadi minimum US $ _____ atau ekuivalennya.
Pasal 10
JATUH TEMPO TRANSAKSI
Jenis transaksi dapat dilakukan atas dasar tanggal
valuta sebagai berikut:
a. Valuta “SPOT” adalah
transaksi yang jatuh tempo 2 hari kerja
setelah transaksi ditutup.
b. Valuta “forward”
adalah transaksi berjangka di mana tanggal jatuh temponya melebihi Valuta Spot
dan maksimum 3 (tiga) bulan.
c. Bila suatu kontrak
sudah diperpanjang sampai dengan tiga bulan (secara keseluruhan), maka tanggal
jatuh tempo hanya dapat diperpanjang dengan penyelesaian dari selisih kurs
antara Contract Rate dan Spot Rate pada saat perpanjangan itu dilakukan.
Pasal 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Atas segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini
memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
_____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan
ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal
Perjanjian.
BANK NASABAH
____ _______
Tidak ada komentar:
Posting Komentar