21.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari _____ ,
tanggal _____ oleh dan antara:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
- Bahwa PIHAK PERTAMA
merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di _____
, seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut
dalam Gambar Situasi Nomor _____ tanggal _____).
- Bahwa PIHAK PERTAMA
berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan
ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri
dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut
ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA
PEMBAYARAN
1. Harga jual beli
tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
2. Cara pembayaran
harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sebesar Rp
_____ (_____ Rupiah) telah dibayarkan
sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda
penerimaan yang sah berupa kuitansi.
b. Sisanya dibayarkan
pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini
berlaku sebagai tanda penerimaannya yang sah.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan
haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari
sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada
orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK
KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan
mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang
dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK
PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal
tersebut.
Pasal 3
MASA BERLAKU
PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu
pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus
dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.
Pasal 4
PENYERAHAN
TANAH
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada
PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak
ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah
tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BALIK NAMA
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada
PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan
atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada
dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah
tersebut.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1. Ongkos-ongkos dan
biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA
bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan
dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3. Setelah peyerahan
Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak,
iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Kedua belah pihak
telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
2. Bilamana musyawarah
tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian
perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang
umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik
untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2
(dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar