37. SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN KOPERASI
AKTA PENDIRIAN KOPERASI _____
Nomor:
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ (_____) pukul _____ Waktu Indonesia Barat (_____ WIB)
Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris
di _____ dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir
akta ini:
Tuan _____ , lahir di _____ , pada
tanggal _____ (_____), pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ , Warga Negara Indonesia;
Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri
sendiri menerangkan:
- Bahwa dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan
izin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk
mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama
Koperasi “_____” di singkat Koperasi “_____” dan untuk selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan
di _____ .
3. Koperasi dapat
membuka cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan
dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
a. keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. pembagian Sisa Hasil
Usaha (“SHU”) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. melaksanakan
pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. kerja sama antar
koperasi.
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
1. meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
2. menjadi gerakan
ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a. menyediakan bahan
pokok kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota;
b. percetakan, jasa
angkutan, travel biro, penyewaan kendaraan;
c. kerja sama antar
Koperasi, sektor Pemerintah, dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang
saling menguntungkan;
d. simpan pinjaman
untuk kepentingan anggota;
2. Koperasi harus
menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan), serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi, dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan
penuh untuk melakukan tindakan hukum;
b. telah menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam Pasal
38 Ayat (1);
e. telah menyetujui isi
anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
1. Keanggotaan Koperasi
diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah
dilunasi, dan yang bersangkutan didaftar, dan telah menandatangani Buku Daftar
Anggota Koperasi.
2. Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
3. Keanggotaan tidak
dapat dipindah tangankan kepada siapa pun dengan cara apa pun.
4. Koperasi secara
terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5. Tata cara penerimaan
anggota sebagaimana dimaksud Ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak:
1. memperoleh pelayanan
dari koperasi;
2. menghadiri dan
berbicara dalam Rapat Anggota,
3. memperoleh bagian
Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. membayar simpanan
wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau
diputuskan dalam Rapat Anggota;
2. menaati ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan
lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
Pasal 10
Mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok,
tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif,
belum menandatangani Buku Daftar Anggota, diterima atau belum membayar seluruh
simpanan pokok termasuk simpanan wajib, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota. Dengan status ini
berarti belum berhak memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pasal 11
1. Setiap Anggota Luar
Biasa memiliki hak:
a. memperoleh pelayanan
Koperasi;
b. menghadiri dan
berbicara di dalam Rapat Anggota;
2. Setiap Anggota Luar
Biasa mempunyai kewajiban:
a. membayar simpanan
pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota;
b. menaati ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan
lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir
bila:
a. Anggota tersebut
meninggal dunia;
b. Koperasi membubarkan
diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. berhenti atas
permintaan sendiri; atau
d. diberhentikan oleh
pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar
ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku
dalam Koperasi.
2. Simpanan pokok dan
simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
a. Rapat Anggota
Tahunan.
b. Rapat Anggota
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
c. Rapat Anggota
Khusus.
d. Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 14
1. Rapat Anggota sah
jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi
dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota
yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila kuorum sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut
ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan
pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Apabila pada rapat
kedua sebagaimana yang dimaksud Ayat (2) di atas, kuorum tetap belum tercapai,
maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan, dan keputusannya sah serta
mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per
tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1. Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdatarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak
tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan
suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak
hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada
Rapat Anggota tersebut.
5. Keputusan Rapat
Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
Rapat.
6. Pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata-tertib, dan bahan materi Rapat
Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Anggota dapat
dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan
Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
2. Pemilihan Pimpinan
dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir,
yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola, atau karyawan
Koperasi.
3. Setiap Rapat Anggota
harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan
Sekretaris Rapat.
4. Berita Acara
Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris
Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak lain.
Pasal 18
1. Rapat Anggota
Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun
buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2. Rapat Anggota Tahunan
membahas dan mengesahkan:
a. laporan
Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
b. neraca perhitungan
laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
c. penggunaan dan
pembagian Sisa Hasil Usaha;
d. pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat Anggota
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja
Koperasi, juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh
Pengurus dan Pengawas.
4. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
1. Mengubah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusan sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
2. Membubarkan,
penggabungan, peleburan, dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus
disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Pemberhentian,
pemilihan, dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas harus dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota.
4. Ketentuan dan
pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan
khusus.
Pasal 20
1. Rapat Anggota Luar
Biasa di atas diadakan apabila:
a. ada permintaan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau
b. atas keputusan Rapat
Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau
c. dalam hal keadaan
yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. Negara dalam keadaan
bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat
Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas.
3. Rapat Anggota Luar
Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota, dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Ketentuan dan
peraturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk
dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan
pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap
Koperasi;
b. mempunyai
keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. antara Pengurus
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
d. pengurus dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
e. anggota Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi;
f. sebelum melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan
sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
g. tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri
dari sekurang-kurangnya:
a. seorang atau
beberapa orang Ketua;
b. seorang Sekretaris;
c. seorang Bendahara.
3. Susunan Pengurus
Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus dapat
mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
5. Apabila Koperasi
belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak
sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan
sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih
lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab. dan tata
cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah:
1. Menyelenggarakan dan
mengendalikan usaha koperasi.
2. Melakukan seluruh
perbuatan hukum atas nama Koperasi.
3. Mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengajukan rencana
kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
5. Menyelenggarakan
Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksana-an tugas kepengurusannya.
6. Memutuskan
penerimaan anggota baru, penolakan anggota, serta pemberhenti-an anggota.
7. Membantu pelaksanaan
tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti
yang diperlukan.
8. Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
Koperasi.
9. Menanggung kerugian
Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
a. jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka
kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
b. jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputus-kan dalam Rapat
Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang
diderita Koperasi.
10. Menyusun ketentuan
mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Pengurus, serta ketentuan
mengenai pelayanan terhadap anggota.
12. Meminta jasa audit
kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung
oleh Koperasi, dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya
Koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
1. Menerima imbalan
jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
2. Mengangkat dan
memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi.
3. Membuka
cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
4. Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;
5. Meminta laporan dari
Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti:
a. tidak menaati
ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat
Anggota;
b. melakukan dan
terlibat dalam tindak pidana, terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan
tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah
seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a. menunjuk salah
seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari
kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut;
3. Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam Ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas dipilih
dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih
menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasi terhadap koperasi;
b. memiliki kemampuan
keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah manjadi
anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
3. Pengawas dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
5. Sebelum melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah
atau janji di depan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian Pengawas diatur, dan sumpah Pengawas ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Tugas dan kewajiban Pengawas adalah:
1. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolan Koperasi.
2. Meneliti catatan dan
pembukuan yang ada pada Koperasi.
3. Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
4. Memberikan koreksi,
saran-teguran, dan peringatan kepada Pengurus.
5. Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Membuat laporan
tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 28
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan
Rapat Anggota.
Pasal 29
1. Pengawas dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila
terbukti:
a. tidak menaati
ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat
Anggota;
b. melakukan dan
terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah
seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas
dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
a. jabatan dan tugas
dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
b. mengangkat dari
kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut.
3. Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam Ayat (2) di atas, dilaporkan oleh
Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang
bersangkutan untuk diminta pengesahan, dan atau memilih, mengangkat Pengawas
yang lain.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 30
1. Pengelolaan usaha
Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan
yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat
secara tertulis.
2. Pengurus dapat
secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan
Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional.
3. Pengangkatan seperti
tersebut pada Ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat
Anggota.
4. Persyaratan untuk
diangkat menjadi Manajer adalah:
a. mempunyai keahlian
di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau
magang dalam Usaha Koperasi;
b. mempunyai
pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
c. tidak pernah
melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama
Pengurus.
5. Dalam melaksanakan
tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 31
Tugas dan kewajiban Manajer adalah:
1. Melaksanakan
kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi.
2. Mengendalikan dan
mengoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang di-laksanakan oleh para karyawan.
3. Menaati segala
ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada
Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
4. Menanggung kerugian
usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja
atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 32
Hak dan wewenang Manajer:
1. Menerima penghasilan
sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama
oleh Pengurus dan Manager.
2. Bertindak untuk dan
atas nama Pengurus dalam menjalankan usaha.
Pasal 33
1. Menetapkan pedoman
pelasanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan
oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih
lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban-hak dan wewenang Manajer dan karyawan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak
kerja.
BAB IX
PENASIHAT
Pasal 34
1. Apabila diperlukan,
Pengurus dapat mengangkat Penasihat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasihat memberi
saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi,
baik diminta maupun yang tidak diminta.
3. Penasihat berhak
menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 35
1. Tahun Buku Koperasi
adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi
ditutup.
2. Koperasi wajib
menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta
Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengurus wajib
menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani
oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai
hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan,
Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan
Rapat Anggota. Atau, Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan
Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat
Anggota, dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus.
5. Ketentuan,
pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan tertulis.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 36
1. Koperasi mempunyai
modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok, uang
simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman,
dan penerimaan lain yang sah.
2. Rapat Anggota
menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas,
dan kelebihannva dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada Koperasi
Pusatnya, baik Bank Pemerintah ataupun pada bank yang ditunjuk.
3. Uang kelebihan yang
disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kuitansi yang ditandatangani
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pengurus atau lebih seorang
pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 37
1. Setiap anggota harus
menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah yang pada waktu
keanggotaan diakhiri, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
3. Uang simpanan
sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut Peraturan Khusus
atau perjanjian, dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap waktu.
4. Jika diperlukan,
Koperasi dapat mengadakan simpanan Khusus yang diatur dalam Peraturan
Khusus/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 38
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 12 huruf:
a. Uang simpanan pokok
dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang
ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
b. Atau c, uang
simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian
tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1
(satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan
d. Uang simpanan pokok
menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian uang simpanan wajib diserahkan
kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang
mengakibatkan pemecatannya.
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 39
1. Sisa hasil usaha,
yaitu pendapatan Perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku
dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam
tahun buku itu, terdiri atas 2 bagian:
a. yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi;
b. yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
2. Sisa hasil usaha
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai
berikut:
a. 40% (empat puluh
persen) untuk cadangan;
b. 20% (dua puluh
persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha Koperasi untuk
memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
c. 20% (dua puluh
persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak
melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank Pemerintah;
d. 5% (lima persen)
untuk dana Pengurus;
e. 5% (lima persen)
untuk dana kesejahteraan pegawai;
f. 5% (lima persen
persen) untuk kesejahteraan Koperasi;
g. 2,5% (dua setengah
persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja;
h. 2,5% (dua setengah persen)
untuk dana sosial.
3. Sisa hasil usaha
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota
(Anggota Luar Biasa) dibagi sebagai berikut:
a. 75% (tujuh puluh lima
persen) untuk cadangan;
b. 5% (lima persen)
untuk dana Pengurus;
c. 5% (lima persen)
untuk dana kesejahteraan pegawai/karyawan;
d. 10%(sepuluh persen)
untuk dana pendidikan Koperasi;
e. 2,5% (dua setengah
persen) untuk dana;
f. 2,5% (dua setengah
persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
4. Penggunaan dana-dana
Pendidikan Koperasi dan Pembangunan Daerah Kerja dapat diatur oleh Departemen
Koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/Daerah.
Pasal 40
1. Uang cadangan adalah
kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian, sehingga tidak boleh
dibagikan kepada anggota.
2. Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi.
3. Sekurang-kurangnya
25% (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat
giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat.
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 41
1. Bilamana Koperasi
dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak
mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota
dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum
pembubaran Koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas
sebanyak 2 (dua) kali simpanan pokok.
2. Bila menurut
kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1
(satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi, tidak mampu memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Ayat (1) pasal ini, maka kekurangan
itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut
perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai
anggota dapat dipenuhi.
3. Segala persoalan
mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian,
diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. Segala persoalan mengenai
penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan
menurut hukum yang berlaku.
Pasal 42
1. Kerugian yang
diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku, ditutup dengan uang
cadangan.
2. Jika kerugian yanq
diderita Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), maka Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian
dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka
yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan,
masing-masing terbatas 2 (dua) kali simpanan pokok.
Pasal 43
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi
tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka
sesudahnya keluar dari Koperasi.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 44
1. Pembubaran Koperasi
dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan
Pemerintah.
2. Pembubaran oleh
rapat Anggota didasarkan pada:
a. jangka waktu
berdirinya Koperasi telah berakhir.
b. atas permintaan
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
c. Koperasi tidak lagi
melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 45
1. Dalam hal Koperasi
hendak dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari
unsur anggota, Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina); dan
diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Likuidator mempunyai
hak dan kewajiban:
a. melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan
keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus,
anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama;
d. memperoleh,
menggunakan, dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan sisa
kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota
maupun pihak ketiga;
f. membuat berita acara
penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3. Pengurus Koperasi
menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada
Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
4. Pembayaran biaya
penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 46
1. Seluruh anggota
wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.
2. Tanggungan anggota
terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
3. Anggota yang telah
keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian
tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota
Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6
(enam) bulan.
BAB XVI
SANKSI
Pasal 47
1. Apabila anggota,
Pengurus melanggar ketentuan Anggaran litisar/Anggaran Rumah Tangga, dan
peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota
berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari
keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan bukan
atas kemauan sendiri;
e. diajukan ke
Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai
sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 48
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak
terbatas.
BAB XVIII
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN KHUSUS
Pasal 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga
dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar Koperasi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam
kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa:
I. ― Menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 17 Ayat 2 Anggaran Dasar ini mengenai Tata Cara
Pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai:
-
Pengawas : Tuan _____
-
Ketua : Tuan _____
-
Bendahara : Tuan _____
― Pengangkatan anggota
Pengurus tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus
disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian
ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia.
II. Tuan _____ tersebut
dan Tuan _____ , Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di
_____ , baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini diberi kuasa
dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain yang dikuasakan
untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang,
dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun
juga, yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut, dan untuk
mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk
memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin
diperlukan.
Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minta dan dilangsungkan di _____ , pada
hari dan tanggal tersebut dalam awal akta
ini, dengan dihadiri oleh _____ , bertempat tinggal di _____ , yang
saya, Notaris kenal, sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada
para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar