31. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH
PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH
Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ telah terjadi Perjanjian Jual Beli Naskah antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut Pihak
KEDUA.
Para Pihak meneranglan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA setuju menjual dan menyerahkan
naskah karyanya yang berjudul _____ kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA
setuju untuk membeli naskah karya PIHAK KEDUA tersebut.
Para pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan
Perjanjian Jual Beli dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. PIHAK KEDUA menjual
karyanya yang berjudul _____ kepada PIHAK PERTAMA. Naskah tersebut telah
diketik rangkap dua serta ditandatangani oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA
menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hak untuk menerbitkan naskah tersebut, dan hak
untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain, dan untuk menerbitkan
terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA membeli naskah PIHAK KEDUA, dan membayar
secara tunai sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 3
1. PIHAK PERTAMA berhak
sepenuhnya menerbitkan dan memperbanyak naskah buku tersebut setelah Perjanjian
ini ditandatangani.
2. Hak cipta atas
naskah tersebut tetap berada pada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berhak
mengganti judul naskah tersebut dengan judul lain yang dianggap lebih komersil,
dan PIHAK PERTAMA berhak untuk menentukan bentuk sampul dan warna serta harga
jualnya.
Pasal 4
1. PIHAK KEDUA menjamin
bahwa naskah tersebut benar-benar merupakan hasil karya PIHAK KEDUA sendiri dan
tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta orang lain.
2. PIHAK KEDUA menjamin
bahwa naskah tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak manapun selain
kepada PIHAK PERTAMA untuk diterbitkan maupun diterjemahkan.
3. PIHAK KEDUA menjamin
bahwa naskah tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan
atau fitnahan terhadap pihak mana pun.
4. PIHAK KEDUA
membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal
yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di atas.
Pasal 5
1. PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan membuat naskah lain yang judul dan isinya sama, atau judul yang
diubah tapi isi sama, atau judul sama tapi isi diubah, atau dalam bentuk apa
pun yang merugikan PIHAK PERTAMA dalam penjualan naskah tersebut.
2. PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan menyuruh orang lain atau membantu usaha orang lain untuk
menerbitkan naskah yang judul dan isinya sama, atau judul yang diubah tapi isi
sama, atau judul sama tapi isi diubah, atau dalam bentuk apa pun.
Pasal 6
1. PIHAK KEDUA berhak
mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap perlu
atau mengubah serta merevisi isi naskah tersebut apabila diminta oleh PIHAK
PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA
melakukan perubahan setelah naskah karyanya yang sudah diset di percetakan,
maka semua biaya tambahan yang timbul karenanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA mengikat
diri untuk melakukan pembaruan dan perbaikan naskah tersebut untuk cetak ulang
dengan segera dan sebaik-baiknya.
4. Apabila atas
permintaan tertulis PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tidak bersedia mencetak ulang
naskah karya PIHAK KEDUA dalam waktu satu tahun setelah terjual habis, maka
dengan sendirinya hak untuk menerbitkan kembali kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
1. PIHAK PERTAMA akan
memberikan kepada PIHAK KEDUA _____ buku sebagai bukti penerbitan dan _____
buku setiap cetak ulang.
2. Apabila PIHAK KEDUA
berniat membeli bukunya sendiri, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan potongan
sebesar _____ % dari harga jual dengan ketentuan untuk pembelian langsung
kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia atau berhalangan,
maka segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini pindah kepada ahli
waris atau wakilnya, bila ada, dengan ketentuan dalam waktu sekurang-kurangnya
enam bulan setelah PIHAK KEDUA meninggal, para ahli warisnya harus menunjuk
seseorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan
Perjanjian ini. Apabila penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan
kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan segala sesuatu
mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan
sebaik-baiknya.
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan
musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para
Pihak sepakat untuk memilih
domisili okum yang umum dan tetap pada
Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian perjanjian jual beli naskah ini dibuat dan
ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti telah disebutkan
pada awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar