10. SURAT PERJANJIAN SEWA PINJAM DAN KUASA
PERJANJIAN SEWA PINJAM DAN KUASA
Pada hari ini, _____ , tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ telah terjadi Perjanjian Sewa Pinjam dan Kuasa antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .
2. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perusahaan CV
_____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hendak
mengadakan Perjanjian Sewa Pinjam Dan Kuasa, dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah pemenang lelang arisan mobil yang diadakan oleh arisan sepeda motor dan
mobil “ _____ ” pada tanggal _____ .
2. Bahwa PIHAK KEDUA
adalah Pengurus arisan sepeda motor dan mobil “_____” berdasarkan Akta Notaris
yang dibuat oleh _____ , Notaris di _____ Tertanggal _____ Nomor _____ .
3. Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pemenang lelang
arisan mobil tersebut di atas bermaksud mengambil uang dengan jaminan sebuah
sertifikat tanah hak milik Nomor: _____ , surat ukur tertanggal _____ Nomor: _____
seluas _____ (_____), terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ ,
Kabupaten _____ , tertulis atas nama Nyonya _____ .
4. Bahwa Benda jaminan
tersebut diatas diberikan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas seizin dan
persetujuan Nyonya _____ dan Tuan _____
sebagai jaminan terhadap pelunasannya.
5. Bahwa hak atas
tanah/hak milik tersebut di atas ditanggungkan sampai se-jumlah nilai
tanggungan sebesar Rp _____ , (_____ Rupiah) atas objek hak atas tanah tersebut
di atas.
6. Bahwa PIHAK PERTAMA
berhak menerima uang yang mereka peroleh saat pelelangan arisan sebesar Rp
_____ (_____ Rupiah).
7. Bahwa PIHAK PERTAMA
dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjual barang yang
dijadikan jaminan terhadap pelunasan arisan, apabila sampai batas waktu
ditentukan, yaitu saat arisan tersebut selesai dan telah melanggar ketentuan
tata terti anggota.
8. Para Pihak dalam hal
ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak
berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
Para Pihak dengan sadar tanpa ada paksaan pada hari dan tanggal tersebut pada
permulaan Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar