33. SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH
PERJANJIAN GADAI RUMAH
Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ bertempat di Jl. _____ No. _____ telah terjadi Perjanjian Gadai Rumah
antara _____:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah pemilik sah sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. _____ yang terletak
di _____ berukuran luas _____ m2 (_____ meter persegi) dan
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Rumah.
b. Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah pihak yang berkehendak untuk menggadaikan dan menyerahkan Rumah tersebut
di atas kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri
dalam Perjanjian Gadai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
1. PIHAK PERTAMA
menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan hak milik yang sah dari PIHAK
PERTAMA, dan menjamin bahwa Rumah tersebut bukan objek sengketa, dan hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan, atau sedang dijaminkan kepada orang
lain dengan cara bagaimana pun juga dan tidak sedang dijual kepada orang atau
pihak lain.
2. PIHAK PERTAMA
menyerahkan sertifikat hak milik atas Rumah yang dimaksud setelah Perjanjian
ini ditandatangani.
Pasal 2
Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu
_____ tahun terhitung sejak _____ dan berakhir tanggal _____ .
Pasal 3
Harga gadai atas Rumah tersebut di atas adalah sebesar
Rp _____ (_____ Rupiah), di mana PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang
tersebut secara sekaligus bersamaan dengan pendatanganan Perjanjian Gadai ini,
dan dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas
uang gadai Rumah termaksud.
Pasal 4
Selama Perjanjian ini masih berlangsung PIHAK KEDUA
dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan
kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Rumah tersebut kepada pihak lain.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar _____% (_____
persen) per bulan selama jangka waktu Perjanjian yang harus dibayarkan secara
keseluruhan dengan utang pokok PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini berakhir.
Pasal 6
1. Apabila pada waktu
Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta
bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Rumah yang digadaikan oleh
PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA
tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas
Rumah tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA
ditambah bunga dan denda.
Pasal 7
1. Apabila PIHAK
PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Rumah tersebut, karena
PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA, tanpa
ada unsur pelelangan Rumah yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan
dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan
oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.
Pasal 8
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak,
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan Para Pihak sepakat
untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri _____ .
Demikian Perjanjian Gadai Rumah ini dibuat dan
ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada
awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar