35. SURAT PENDIRIAN PAGUYUBAN ARISAN
PAGUYUBAN ARISAN
“ _____ ”
Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ .
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas dirinya sendiri, yang selanjutnya PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan dengan ini:
Bahwa Para Pihak telah mengumpulkan uang sebanyak Rp
_____ (_____ Rupiah) yang mana uang tersebut telah dipisahkan dari kekayaan
mereka serta dengan mempergunakan jumlah uang itu sebagai kekayaan pangkal.
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri
dalam Perjanjian Pendirian Paguyuban dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Paguyuban ini bernama “_____” berkedudukan di _____ .
WAKTU
Pasal 2
Paguyuban ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya, dan telah didirikan terhitung sejak ditandatanganinya
Perjanjian Pendirian ini.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Paguyuban ini ialah:
a. Membantu masyarakat
Desa/Kelurahan _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ , dan sekitarnya untuk
memperoleh sepeda motor dengan cara mudah dan ringan dengan jalan arisan.
b. Memperoleh rasa persatuan
dan kesatuan antar-anggota arisan.
KEGIATAN/USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan Paguyuban tersebut,
maka Paguyuban meng-adakan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha:
Setiap anggota diwajibkan membayar
iuran setiap bulan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Paguyuban ini untuk pertama kalinya terdiri
dari pangkal kekayaan Paguyuban sebesar Rp _____ ( _____ Rupiah)
Dan, selanjutnya dapat ditambah
dengan hasil yang akan diperoleh dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar Paguyuban dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BADAN PENGURUS DAN PENGELOLA
Pasal 6
Kepengurusan Paguyuban dilaksanakan oleh Badan
Pengurus dan Pengelola.
Susunan Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban ialah sebagai
berikut:
- Ketua :
- Bendahara :
- Pengelola :
Susunan Badan Pengurus dan Pengelola
Paguyuban tersebut di atas dapat di-lengkapi menurut keperluan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA
WEWENANG
BADAN PENGURUS DAN PENGELOLA
Pasal 7
Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban bertanggung
jawab penuh atas pe-ngurusan Paguyuban untuk kepentingan dan tujuan Paguyuban
serta mewakili Paguyuban baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Badan Pengurus dan Pengelola wajib
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin
untuk kepentingan dan tujuan Paguyuban.
Setiap Pengurus dan Pengelola
bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam
menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana di mana dalam
Ayat (2), sehingga mengakibatkan kerugian Paguyub-an atau Pihak Ketiga.
Badan Pengurus dan Pengelola
Paguyuban berhak menerima uang setoran sepeda motor atau jenis sepeda motor
lainnya, dari awal sampai selesai.
Badan Pengurus dan Pengelola
Paguyuban berhak untuk mengambil sepeda motor dari arisan dan/atau barang milik
anggota (barang bergerak maupun tidak bergerak), baik yang ada di luar maupun
di dalam rumah anggota, sebagai jaminan apabila karena sesuatu hal anggota
tidak atau tidak dapat menyetor iuran arisan walaupun hanya 1 (satu) bulan.
Badan Pengurus dan Pengelola
Paguyuban berhak menyimpan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil arisan
dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Pajak Kendaraan Bermotor
dengan Biaya anggota sebelum arisan sepeda motor selesai.
KEWAJIBAN DAN SANKSI BAGI ANGGOTA
Pasal 8
1. Setiap anggota
yang mendapatkan sepeda motor hasil arisan dan paguyuban dengan ini berjanji
untuk tidak memindahtangankan atau menjual sepeda motor hasil arisan tersebut
sebelum masa arisan selesai, sebab sepeda motor tersebut masih dalam masa
sewa-pinjam.
2. Setiap anggota
Paguyuban sanggup menambah setoran iuran arisan apabila ter-jadi kenaikan harga
sepeda motor atau jenis sepeda motor
lainnya.
3. Setiap anggota
Paguyuban sanggup membayar biaya administrasi yang besar-nya akan diatur dalam
anggaran rumah tangga Paguyuban.
4. Apabila sepeda
motor hasil arisan hilang/rusak menjadi tanggung jawab anggota dan tetap
membayar iuran sampai dengan selesai, demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan
arisan. Dalam hal demikian anggota Paguyuban yang telah memperoleh sepeda motor
hasil arisan tersebut diperbolehkan untuk mengikuti asuransi kehilangan
kendaraan.
5. Apabila anggota
karena sesuatu hal (meninggal dunia/sebab lain) tidak dapat melanjutkan setoran
iuran arisan, maka keluarga atau ahli warisnya yang sah dari anggota tersebut
bertanggung jawab untuk melanjutkan setoran iuran sampai dengan selesai. Dalam
hal demikian anggota Paguyuban arisan tersebut diperbolehkan untuk mengikuti
asuransi jiwa murni.
6. Apabila anggota
arisan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, maka ia harus menyatakan sanggup
membayar iuran arisan melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar iuran
arisan yang telah ditentukan, sampai dengan selesai.
7. Bagi Anggota yang
terlambat membayar iuran arisan sanggup dikenakan denda dan sanggup membayar
denda dengan seketika dan sekaligus.
8. Denda mana dikenakan
apabila:
- Keterlambatan dalam
jangka waktu 1 (satu) minggu dikenakan denda sebesar _____ .
- Keterlambatan dalam
jangka waktu 2 (dua) minggu dikenakan denda sebesar _____ .
- Keterlambatan dalam
jangka waktu 3 (tiga) minggu dikenakan denda sebesar _____ .
- Dan, keterlambatan
lebih dari 3 (tiga) minggu dikenakan denda sebesar _____ .
9. Apabila anggota paguyuban
Arisan yang belum memperoleh sepeda motor hasil arisan tidak membayar/terlambat
membayar iuran arisan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut 3 (tiga) kali
arisan, maka anggota tersebut dinyatakan meng-undurkan diri, dan uang arisan
yang telah disetorkan dalam paguyuban tersebut akan dikembalikan kepada anggota
yang mengundurkan diri tersebut hanya sebesar 50% (lima puluh persen) setelah
ada penggantinya, selain itu dikena-kan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh
persen).
PENETAPAN KHUSUS
Pasal 9
Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur
dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.
DOMISILI
Pasal 10
Untuk menjalankan hal-hal tersebut di atas dengan
segala akibatnya, semua ang-gota Paguyuban ini menerangkan memilih tempat
kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian Pendirian Paguyuban Arisan
dibuat di _____ pada hari ini tanggal _____ .
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar