30. SURAT PERJANJIAN DAMAI (dading)
PERDAMAIAN (DADING)
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ telah terjadi Perjanjian antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang merupakan
kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak dalam di _____
Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
Demikian
berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat,
peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak
bergerak.
2. Satu dan lain
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan
akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang
dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
3. Bahwa PIHAK KEDUA
menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah,
karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum tersebut
dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ yang sudah
dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan tertanggal _____ .
4. Bahwa persoalan
tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang,
tetapi belum berhasil.
5. Bahwa kedua belah
pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan
dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui secara benar bahwa
PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas:
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga
bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____
Demikian berikut segala sesuatu yang
ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut
Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
Satu dan lain berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tertanggal _____
berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ ,
Sarjana Hukum, Notaris di _____ .
Pasal 2
Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, PIHAK PERTAMA
membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana
telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada waktu Perjanjian ini
ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK KEDUA, dengan ini
memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk
penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 3
Berdasarkan perdamaian ini PIHAK KEDUA:
1. Wajib
mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor
Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
2. Wajib
mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah
tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____) bulan _____
(_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
3. Wajib
mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK
KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada
_____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4. Wajib
mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang
masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Ins-tansi yang
berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan
pemilikan atas tanah tersebut.
5. PIHAK KEDUA wajib
menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang mendapat peralihan hak dengan
cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang maupun dikemudian hari, tidak
akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan
mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan
dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading)
yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan
perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik
yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara
mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah
dikeluarkan.
Bahwa berkenaan dengan ini
masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu
kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu perkara yang
akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut
surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.
Pasal 5
Semua biaya-biaya berkenaan dengan Perjanjian ini
antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan biaya-biaya
pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada,
semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
a. Dalam hal terjadi
sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah
pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
b. Mengenai Perjanjian
ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang tetap dan
tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari dan tanggal ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1
eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar