45. SURAT PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)
PERJANJIAN WARALABA/FRANCHISE
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____
tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang
beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima
Waralaba).
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor)
yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how,
dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam
Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal 1
1. PIHAK
PERTAMA merupakan pemilik sah dari merek dagang _____ yang terdaftar pada _____
Nomor _____ serta good will badan tempat-tempat beroperasi yang bergerak
dalam bidang _____ .
2. PIHAK
PERTAMA memiliki hak cipta dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertulis.
3. PIHAK
PERTAMA memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.
Pasal 2
1. PIHAK
KEDUA sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise
fee kepada PIHAK PERTAMA sebagai pemberi waralaba sebesar Rp _____
(_____Rupiah).
2. PIHAK
KEDUA wajib memberikan royalti kepada
PIHAK PERTAMA sebesar _____ % (_____ Persen) dari penjualan setiap bulan.
Pasal 3
1. Pembayaran
investasi awal oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada saat
penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan
tanda terima pembayaran berupa kuitansi.
2. Untuk
pembayaran royalti oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan
transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor _____ pada Bank _____ , yang
akan dibayar setiap tanggal _____ pada tiap bulannya.
Pasal 4
1. PIHAK
KEDUA wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan
bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan
secara terus-menerus, yang terdiri dari
konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang
diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
3. PIHAK
KEDUA berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses
formula dan resep milik PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK PERTAMA berhak menggunakan nama dan merek
dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku selama _____ tahun. Jika Perjanjian ini telah
berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA.
Pasal 6
Perjanjian ini dimulai tanggal _____ dan berakhir tanggal
_____ .
Pasal 7
PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk
memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau
jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut
memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchisee.
Pasal 8
PIHAK KEDUA apabila ingin membuka outlet baru harus
memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Apabila terjadi kesalahan dari PIHAK KEDUA maka PIHAK
KEDUA diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, dan apabila setelah
pemberian kesempatan oleh PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK KEDUA masih
melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka PIHAK PERTAMA
mencabut hak PIHAK KEDUA atas merek dagang yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan
karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi atas pemakaian merek dagang dari PIHAK
PERTAMA.
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka
akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat
diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap
di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar