5. Surat PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH TAMAN PARKIR
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH TAMAN
PARKIR
Pada hari ini, _____ Tanggal _____ telah terjadi
Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Taman Parkir antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas perusahaan CV
_____ berkedudukan di _____ yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai
berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pengelola Gedung_____ , termasuk
Taman Parkir sepeda motor dan Mobil yang terletak di _____ .
Bahwa PIHAK PERTAMA tersebut hendak menyewakan
sebagian tanah Parkir seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter
persegi) , dan PIHAK KEDUA berkendak untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA tanah
Taman Parkir seperti tersebut di atas.
Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa
ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
1. Sewa-menyewa ini
dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu
_____ (_____) tahun terhitung sejak tanggal _____ .
2. Setelah jangka waktu
tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diper-panjang untuk jangka waktu
dan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan dalam surat perjanjian
tersendiri.
Pasal 2
Uang sewa untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp
_____ (_____ Rupiah) jumlah uang mana
telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatangan Perjanjian
ini oleh PIHAK PERTAMA, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda pelunasan yang
sah dari seluruh jumlah uang sewa.
Pasal 3
PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan apa yang disewa
sesuai dengan Perjanjian ini.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kerusakan
Taman Parkir yang disewakan, di mana kerusakan tersebut di luar kemampuan PIHAK
KEDUA, sehingga PIHAK KEDUA dalam kerusakan ini tidak berkewajiban untuk memper-baikinya,
akan tetapi PIHAK KEDUA wajib memelihara apa yang disewa sesuai Perjanjian ini
sebaik-baiknya atas ongkos/biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Pasal 5
Bahwa apabila Perjanjian Sewa Menyewa berakhir, maka
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali Taman Parkir yang disewa kepada PIHAK
PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat dengan baik.
Pasal 6
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang
wajib dipenuhi oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tidak
berakhir karena meninggalnya atau bubarnya salah satu pihak dalam Perjanjian
ini juga harus di taati oleh Pengelola Gedung selanjutnya dan pengganti hak
masing-masing pihak.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA menyetujui pembuatan Kantin oleh PIHAK
KEDUA untuk keperluan berjualan dengan ketentuan setelah berakhir sewa-menyewa,
maka segala yang dibangun untuk keperluan tersebut harus ditinggal.
Pasal 8
Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua
belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Pengadilan
Negeri _____ .
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar