38. SURAT PERJANJIAN PENDIRIAN USAHA DAGANG
“USAHA DAGANG”
UD
_____
NOMOR: _____
Pada hari ini _____ tanggal _____
Menghadap pada saya, _____ , Notaris di _____ , dengan dihadiri para saksi
yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama-namanya akan disebutkan pada
bagian akhir akta ini: _____ .
_____ , lahir tanggal _____ , Warga Negara Indonesia,
pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor ____ .
Penghadap telah saya, Notaris kenal _____ .
Penghadap menerangkan dengan akta ini, bahwa penghadap
telah membuka dan mengusahakan sebuah Usaha Dagang berkedudukan di _____ , dan
untuk usaha tersebut berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Usaha dagang ini berusaha dengan nama “UD _____”,
berkedudukan di Jalan _____ .
Jika dianggap perlu, di tempat-tempat lain dapat
didirikan atau dibuka cabang-cabangnya, kantor-kantornya, dan atau
perwakilan-perwakilan.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan Perusahaan ini:
1. Melakukan usaha yang
bergerak dalam bidang Perdagangan Umum dalam arti seluas-luasnya, termasuk
perdagangan Motor, Mobil, Properti, ekspor, impor, interinsulair, dan lokal
dari semua, dan segala barang serta bahan yang dapat diperdagangkannya, juga
bertindak sebagai grossier, leveransier, distributor, supplier,
dealer, sub-dealer, agen dan perdagangan perantara.
2. Melakukan usaha yang
bergerak dalam bidang Industri Makanan dalam arti yang seluas-luasnya.
3. Melakukan usaha yang
bergerak dalam bidang Mebeler, Handicraft dalam arti seluas-luasnya.
4. Melakukan usaha yang
bergerak dalam bidang Angkutan Penumpang dan Barang di darat.
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
tadi, maka usaha dagang ini berhak untuk menjalankan semua dan segala
usaha-usaha serta tindakan yang berhubungan langsung dengan maksud dan tujuan
tersebut di atas tadi, asal dapat memperoleh keuntungan yang sah dan halal.
Pasal 4
Usaha dagang ini didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya, dan telah dimulai sejak saat ditandatangani akta
pendiriannya ini.
Pasal 5
Modal usaha ini tidak ditentukan besarnya, dan semua
modal yang dibutuhkan untuk usaha dagang ini seluruhnya menjadi beban dan
tanggungan penuh dan luas dari penghadap Tuan _____ .
Pasal 6
Untuk usaha dagang ini diadakan buku-buku tersendiri
yang akan menunjukkan pula besarnya modal yang telah disetorkan/dimasukkan di
dalam usaha dagang ini oleh penghadap, buku-buku mana akan ditutup pada
tiap-tiap akhir tahun dan segera disusun neraca dan perhitungan laba rugi dari
usaha dagang tersebut.
Pasal 7
Untung rugi dari semua usaha ini seluruhnya menjadi
beban dan tanggungan penuh serta luas dari penghadap Tuan _____ , tersebut di
atas tadi yang oleh karenanya, maka ia berhak untuk mewakili usaha dagang ini
baik di dalam maupun di luar Pengadilan serta menandatangani untuk dan atas
nama usaha dagang ini dalam segala perbuatan, pengurusan, maupun untuk
melakukan perbuatan pemilikan dan pemurbaan, maka dari itu berhak untuk
mengikat usaha dagang ini dengan pihak lain, dan sebaliknya pula untuk mengikat
pihak lain dengan usaha dagang ini dalam arti yang seluas dan tidak ada
pembatasan sedikit pun juga.
Penghadap Tuan_____ , tersebut berhak
pula untuk mengangkat seorang pemegang kuasa atau lebih dengan hak serta
kekuasaan yang akan ditentukan olehnya.
Pasal 8
Apabila penghadap Tuan _____ , tersebut meninggal
dunia, maka usaha dagang ini dan semua segala sesuatu yang termasuk di dalam
usaha dagang ini akan menjadi miliknya, dan dapat diteruskan serta dilanjutkan
oleh segenap ahli warisnya penghadap tersebut dengan memakai terus nama usaha
dagang ini.
Pasal 9
Apabila perusahaan ini bubar, maka urusan-urusannya
akan diselesaikan dan dibereskan oleh penghadap Tuan _____ , tersebut.
Pasal 10
Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan
perusahaan ini dan segala akibat-akibatnya, maka penghadap telah memilih
domisili yang tetap dan umum di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di
Kabupaten _____ .
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, ditandatangani,
dan diresmikan di _____ , pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut
pada permulaan akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. _____ 2. _____
Keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai para saksi.
Akta ini sesudah saya, Notaris bacakan kepada para
penghadap dan saksi, maka lalu ditandatangani oleh para penghadap, saya,
Notaris, dan saksi-saksi.
Dikerjakan dengan tanpa perubahan.
Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan
aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar