32. SURAT
PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
No : _____
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : _____
No KTP : _____
Alamat sesuai KTP : _____
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dan
Nama : _____
Jabatan : _____
Berkedudukan/berkantor : _____
Dalam jabatannya tersebut di atas dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas (PT) _____ , selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah penulis, pemilik, pemegang hak cipta atas naskah yang berkeinginan
menjadikan buku untuk dijual bebas secara komersil.
- Bahwa PIHAK KEDUA
adalah perusahaan penerbitan yang dalam menjalankan usahanya menyunting,
memperbanyak, dan memasarkan/menjual buku kepada konsumen umum.
Para pihak dengan ini sepakat, setuju mengadakan
Perjanjian Penerbitan Buku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KESEPAKATAN
1.a. Efektif sejak
ditandatanganinya Perjanjian ini para pihak dengan ini sepakat, setuju PIHAK
PERTAMA memberikan izin, hak, wewenang, kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk
menyunting naskah menjadi buku, memperbanyak, serta memasarkan kepada konsumen
umum.
1.b. Naskah dimaksud dalam Pasal
1 Ayat (a) tersebut di atas adalah:
- Judul : _____
- Karangan/pengarang
asli : _____
- Nama pena : _____
Pasal 2
RUANG LINGKUP
PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA menyediakan naskah dimaksud dalam Pasal
1 Perjanjian ini beserta informasi yang diperlukan, dan PIHAK KEDUA menyunting
naskah tersebut menjadi buku, memperbanyak, serta kemudian memasarkan dan/atau
menjual buku tersebut kepada konsumen umum.
Pasal 3
HAK DAN
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
3.a. Memberikan naskah
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini secara lengkap/utuh beserta
informasi terkait naskah tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam rangka menyunting
naskah menjadi buku.
3.b. Memberikan tanpa terkecuali
bantuan informasi dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam penyuntingan
naskah tersebut menjadi buku.
3.c. Dengan ini PIHAK PERTAMA
memberikan izin, wewenang, hak, kuasa tanpa terkecuali kepada PIHAK KEDUA
seperti halnya PIHAK PERTAMA melakukan sendiri untuk menyunting naskah menjadi
buku sesuai dengan pertimbangan kebutuhan pasar, memperbanyak, mencetak ulang,
dan kemudian memasarkan kepada konsumen umum.
3.d. PIHAK PERTAMA berhak atas
royalti yang besarnya akan diatur dalam pasal tersendiri dalam Perjanjian ini.
Pasal 4
HAK DAN
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
4.a. Menerima dari PIHAK PERTAMA
naskah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian ini secara lengkap
beserta informasi terkait naskah tersebut dalam rangka menyunting naskah
menjadi buku menurut pertimbangan kebutuhan pasar.
4.b. Menerima tanpa terkecuali
bantuan informasi dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam menyunting,
naskah tersebut menjadi buku.
4.c. Dengan ini PIHAK KEDUA
menerima izin, wewenang, hak, kuasa tanpa ter-kecuali dari PIHAK PERTAMA untuk
menyunting naskah menjadi buku, memperbanyak, mencetak ulang, dan kemudian
memasarkan kepada kon-sumen umum seperti halnya PIHAK PERTAMA melakukan
sendiri.
4.d. PIHAK KEDUA menyunting
naskah menjadi buku menurut pertimbangan kebutuhan pasar.
4.e. PIHAK KEDUA berkewajiban
membayar kepada PIHAK PERTAMA royalti yang besarnya akan diatur dalam pasal
tersendiri dalam Perjanjian ini.
Pasal 5
JAMINAN PARA
PIHAK
5.a. PIHAK PERTAMA dengan ini
menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah pihak satu-satunya pemilik yang
berhak, berwenang, berkuasa atas naskah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1
Perjanjian ini oleh karenanya dengan ini PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan
izin, hak, wewenang, kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menyunting naskah menjadi
buku, mem-perbanyak, mencetak ulang, serta memasarkan kepada konsumen umum.
5.b. PIHAK PERTAMA dengan ini
menjamin bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak satu-satunya yang diberikan izin, hak,
wewenang, kuasa oleh PIHAK PER-TAMA untuk menyunting naskah menjadi buku,
memperbanyak, mencetak ulang, dan menjual kepada konsumen umum atas naskah
dengan judul seperti tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
5.c. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa
naskah tersebut merupakan naskah asli yang ditulis oleh PIHAK PERTAMA oleh
karenanya dengan ini PIHAK PER-TAMA menjamin PIHAK KEDUA serta membebaskan
segala tuntutan hukum dari pihak manapun sehingga akibat yang ditimbulkan dari
Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya.
5.d. PIHAK PERTAMA menjamin
naskah tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini tidak mengutip tentang bagian isi,
judul, foto, ilustrasi, halaman/cover, dan atau kelengkapan lainnya dari
naskah/buku/tulisan lain melebihi batas yang diperbolehkan oleh undang-undang
hak cipta, oleh karenanya dengan ini PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari
segala tuntutan hukum yang ada apabila di kemudian hari diketahui PIHAK PERTAMA
melanggar hak cipta.
5.e. Bahwa isi naskah yang akan
disunting menjadi buku sebagaimana disebut-kan dalam Pasal 1 Perjanjian ini
menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK PERTAMA dan di luar tanggungjawab PIHAK
KEDUA.
5.f. PIHAK PERTAMA menjamin
tidak akan membuat naskah lain yang isinya sama atau menyamai naskah yang
diserahkan kepada PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini serta tidak akan membantu
atau memberi izin dengan cara bagaimanapun juga usaha untuk menerbitkan naskah
semacam itu oleh pihak lain oleh karenanya atas pelanggaran ini PIHAK PERTAMA
mem-bebaskan PIHAK KEDUA dari pembayaran royalti atas naskah penerbitan yang
disusun oleh PIHAK PERTAMA tersebut.
5.g. PIHAK KEDUA menjamin akan
menerbitkan, memperbanyak, menjual buku karya PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian
ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan terhitung sejak
penandatanganan Perjanjian ini
5.h. Apabila jangka waktu
sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (g) tersebut di atas terlampaui dan ternyata
PIHAK KEDUA belum juga memperbanyak, menjual kepada konsumen umum, maka tanpa
pemberitahuan alasan keterlambatan yang dapat diterima PIHAK PERTAMA dengan
sendirinya izin, hak, wewe-nang, kuasa yang dimiliki PIHAK KEDUA berdasarkan
Perjanjian ini kembali kepada PIHAK PERTAMA kecuali ditentukan lain oleh PIHAK
PERTAMA.
5.i. Apabila terjadi
kondisi sebagai mana tercantum pada Pasal 5 Ayat (h) tersebut di atas maka PIHAK KEDUA harus membayarkan uang muka
royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
5.j. PIHAK KEDUA menjamin tidak
akan mengalihkan baik seluruhnya maupun sebagian setiap izin, hak, wewenang,
kuasa yang diperoleh dari Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan
PIHAK PERTAMA, oleh karenanya segala tindakan tersebut menjadi batal demi hukum
tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk membatalkan, mencabut izin, hak,
wewenang, kuasa perbanyakan dan pemasaran dalam Perjanjian ini.
Pasal 6
PENULISAN DAN
EDITORIAL
6.a. PIHAK KEDUA akan menyunting
naskah seperti tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini menjadi buku sesuai dengan
isi yang ada dan apabila terdapat perubahan harus dengan persetujuan terlebih
dahulu PIHAK PERTAMA.
6.b. Tanpa mengubah makna dan
tujuan sesungguhnya PIHAK KEDUA berhak seperlunya menyempurnakan dan menyunting
judul dan isi naskah PIHAK PERTAMA menurut susunan tata bahasa yang baik dan
kebiasaan yang lazim berlaku dalam dunia penerbitan buku pada umumnya.
6.c. Tanpa mengurangi hak PIHAK
PERTAMA untuk memberikan usul dan saran, PIHAK KEDUA berhak dan berwenang
sepenuhnya untuk menetapkan desain dan format halaman muka/cover buku.
6.d. Naskah dengan judul seperti
tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini disusun dalam bentuk buku dalam bahasa
Indonesia atau bahasa lain sesuai ke-butuhan pasar.
6.e. Apabila buku yang merupakan
hasil penulisan oleh PIHAK PERTAMA dengan judul seperti tersebut dalam Pasal 1
Perjanjian ini akan diterjemahkan dalam bahasa asing atau diadaptasi dalam
bentuk lain, maka akan diatur dalam pasal tersendiri dalam Perjanjian ini.
6.f. Dalam penyuntingan naskah
menjadi buku dalam Perjanjian ini PIHAK KEDUA akan membantu mengerjakan teknis
pemotretan, pembuatan illus-trasi dan aspek teknis lainnya untuk dan atas nama
PIHAK PERTAMA.
6.g. Dalam buku hasil
penulisan dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA akan mempergunakan nama pena _____
, segala risiko dan tanggung jawab atas penggunaan nama tersebut menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya.
Pasal 7
PERBANYAKAN
BUKU
7.a. Sebelum cetak perbanyakan
(massal), PIHAK PERTAMA wajib dan diharus-kan meneliti terlebih dahulu halaman
muka/cover, naskah bersih hasil suntingan/cetak coba/semacamnya sekurangnya
satu kali dan kemudian membubuhi persetujuan cetak. Dan apabila oleh karena
satu dan lain hal PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka
dengan ini PIHAK PERTAMA memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk dan atas nama
PIHAK PERTAMA dengan itikad baik melaksanakan sendiri hal-hal tersebut. Kondisi
ini selain untuk efisiensi waktu juga menghemat biaya penerbitan naskah
tersebut.
7.b. Dikecualikan pembatasan
izin, hak, wewenang, kuasa PIHAK KEDUA untuk mengalihkan baik sebagian maupun
seluruhnya dalam Perjanjian ini bahwa PIHAK KEDUA diberikan izin, hak,
wewenang, kuasa menunjuk perusahaan percetakan untuk memperbanyak buku hasil
penulisan dalam perjanjian ini.
7.c. Dengan ini PIHAK PERTAMA
memberi izin, hak, wewenang, kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk memperbanyak buku
minimal _____eksemplar, atau sesuai dengan permintaan pasar yang akan
diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
7.d. Sebagai tanda dan
persetujuan perbanyakan buku, maka PIHAK KEDUA memberikan maksimal _____
buku/eksemplar pada cetakan pertama dan sebanyak _____ buku/eksemplar pada
setiap cetak ulang kepada PIHAK PERTAMA.
7.e. PIHAK PERTAMA dengan ini
diberi izin, hak, wewenang, kuasa penuh oleh PIHAK KEDUA untuk mengetahui,
meneliti, memeriksa jumlah perbanyakan buku baik langsung pada PIHAK KEDUA
maupun pada pihak percetakan yang ditunjuk atau mencari dengan cara lain untuk
dapat memperoleh informasi tentang jumlah perbanyakan buku.
7.f. Apabila buku hasil penulisan/penyuntingan
dari naskah seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini akan dicetak
ulang/diperbanyak ulang, maka segala ketentuan, hak, kewajiban yang terdapat
dalam Perjanjian ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, kecuali ditentukan lain.
Pasal 8
PEMASARAN DAN
PENJUALAN
8.a. PIHAK KEDUA berhak
sepenuhnya memasarkan buku hasil penulisan dalam Perjanjian ini secara bebas sesuai dengan
strategi dan jaringan pemasaran yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
8.b. Untuk keperluan promosi,
resensi, hadiah, dokumentasi dan hal-hal lain terkait pemasaran, PIHAK KEDUA
berhak atas dan dapat menggunakan maksimal 150 eksemplar dari jumlah
perbanyakan dalam perjanjian ini secara cuma-cuma/gratis tanpa membayar
royalti.
8.c. Buku dalam edisi bahasa
Indonesia hasil penulisan dari naskah dengan judul seperti tersebut dalam Pasal
1 Perjanjian ini hanya akan dipasarkan di wilayah Indonesia.
8.d. Harga jual, strategi, tata
cara penjualan ditentukan dan merupakan hak sepenuhnya PIHAK KEDUA tentunya
dengan saran PIHAK PERTAMA.
8.e. PIHAK KEDUA berkewajiban
memberikan laporan penjualan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis setiap 6
bulan, tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk memperoleh informasi penjualan
sebelum waktu tersebut.
8.f. PIHAK PERTAMA atas buku
yang ditulis/disunting dalam Perjanjian ini berhak membeli dengan harga rabat
khusus/diskon
8.g. Untuk mengoptimalkan
penjualan buku tersebut, para pihak bersepakat untuk melakukan kegiatan promosi
sebagai berikut.
(i) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama
melakukan promosi langsung maupun tidak langsung. Untuk masalah teknis, biaya,
dan hal-hal lain yang berkaitan dengan promosi akan dibuat kesepakatan
tersendiri.
(ii) PIHAK KEDUA dapat melakukan promosi buku
tersebut baik dilakukan sendiri ataupun melalui pihak ketiga diseluruh media
promosi tanpa terkecuali yang di dalamnya termasuk media internet atau dunia
maya.
Pasal 9
ROYALTI DAN
PEMBAYARAN
9.a. Besarnya royalti adalah
dihitung dari harga jual atas buku yang laku terjual dan royalti bersifat progresif
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Untuk angka penjualan sampai dengan jumlah
_____ eksemplar royalti yang diterima sebesar _____% (sepuluh persen).
(ii) Untuk angka penjualan dari _____ sampai dengan
_____ eksemplar akan mendapat tambahan bonus
royalti sebesar _____% (_____ persen).
9.b. Besarnya royalti yang
tersebut dalam pasal 9 ayat a di atas tidak berlaku apabila terdapat
pesanan/pembelian dalam jumlah besar yang menghendaki harga di bawah harga
normal yang telah ditetapkan sebelumnya.
9.c. Pembayaran royalti dilakukan
dengan ketentuan:
(i) Royalti PIHAK PERTAMA akan dibayarkan
selambat-lambatnya 1 bulan setelah perhitungan penjualan buku selama 6 bulan
selesai dihitung dan dilaporkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
(ii) Royalti atas buku yang dicetak ulang
dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah perhitungan penjualan buku yang
dilakukan setiap 6 bulan selesai dan dilaporkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA.
(iii) Atas setiap jumlah pembayaran royalti dari
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, dan PIHAK KEDUA akan langsung memotong serta
memberikan bukti pemotongan kepada PIHAK PERTAMA.
(iv) Pembayaran royalti dilakukan dengan transfer ke
rekening:
Atas nama :
_____
Nomor rekening : _____
Nama bank :
_____
NPWP :
_____
Pasal 10
CETAK ULANG
10.a. PIHAK KEDUA wajib
memberitahukan dan menegaskan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK
KEDUA bermaksud akan memper-banyak atau mencetak ulang atau sebaliknya tidak
akan mencetak ulang lagi buku dalam Perjanjian ini.
10.b. Seluruh hak dan
kewajiban kedua belah pihak berkenaan dengan cetak ulang berlaku mutatis
mutandis dengan ketentuan-ketentuan yang me-ngatur penerbitan buku untuk
pertama kalinya dalam Perjanjian ini.
10.c. Apabila PIHAK KEDUA
memutuskan tidak memperbanyak atau mencetak ulang lagi karya PIHAK PERTAMA
dalam Perjanjian ini, maka terhitung sejak tanggal keputusan tersebut
disampaikan kepada PIHAK PERTAMA, semua hak PIHAK PERTAMA dan hak-hak yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini kembali kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
PENERJEMAHAN
DAN PENGADAPTASIAN BUKU
11.a. Yang dimaksud dengan
penerjemahan buku adalah penerjemahan buku asli dalam edisi bahasa Indonesia
hasil penulisan oleh PIHAK PERTAMA dengan judul yang tersebut dalam Pasal 1
Perjanjian ini ke dalam bahasa asing untuk
dipasarkan baik di wilayah dalam negeri ataupun di wilayah luar negeri.
11.b. Yang dimaksud dengan
pengadaptasian buku adalah melakukan adaptasi isi buku asli dalam edisi Bahasa
Indonesia hasil penulisan oleh PIHAK PERTAMA dengan judul yang tersebut dalam
Pasal 1 Perjanjian ini ke dalam bentuk sinetron, film, baik dalam bahasa
Indonesia ataupun dalam bahasa asing untuk
dipasarkan baik di wilayah dalam negeri ataupun di wilayah luar negeri.
11.c. PIHAK KEDUA diwajibkan
meminta persetujuan kepada PIHAK PERTAMA sebagai penulis, pemilik, pemegang hak
cipta atas naskah untuk dapat melakukan penerjemahan, pengadaptasian buku
sebagaimana diatur dalam Pasal 11.a. dan Pasal 11.b. Perjanjian ini, serta
menawarkan kepada pihak ketiga atau pihak lain.
Pasal 12
AHLI WARIS
12.a. Apabila PIHAK PERTAMA
meninggal dunia, maka segala hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian
ini demi hukum beralih dan mengikat sepenuhnya pada ahli waris yang berhak,
sebagai pembuktian ahli waris yang berhak maka ahli waris PIHAK PERTAMA akan
menunjukan surat bukti ahli waris yang sah kepada PIHAK KEDUA.
12.b. Ahli waris yang ditunjuk
PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
(i) Nama : _____
Hubungan : Suami/Istri/Anak/_____
Alamat : _____
(ii) Nama : _____
Hubungan : Suami/Istri/Anak/_____
Alamat : _____
Pasal 13
JANGKA WAKTU
PERJANJIAN
13.a. Perjanjian ini akan
berlangsung selama persediaan buku yang ditulis dalam Perjanjian ini masih
tersedia di PIHAK KEDUA atau PIHAK KEDUA menentukan lain atas stok buku yang
ada dalam proses penjualan.
13.b. Apabila PIHAK PERTAMA
berkehendak menarik izin, hak, wewenang, kuasa yang diberikan kepada PIHAK
KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, maka dapat dilakukan 1 tahun setelah stok
buku pada PIHAK KEDUA habis terjual atau para pihak menentukan lain.
13.c. Apabila PIHAK PERTAMA
berkehendak menarik izin, hak, wewenang, kuasa yang diberikan kepada PIHAK
KEDUA dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA hanya berhak atas naskah asli seperti
bentuk semula sebelum disunting oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 14
LAIN-LAIN
14.a. Hal-hal atau segala sesuatu
yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh
kedua belah pihak.
14.b. Bahwa apabila terjadi
perbedaan penafsiran tentang isi dari Perjanjian ini, maka para pihak akan
menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Namun, apabila tidak memperoleh
kata sepakat akan memilih menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri di _____ .
Pasal 15
DOMISILI UMUM
Para pihak masing-masing sepakat dan setuju memilih
domisili umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 yang
masing-masing asli dan dibubuhi meterai sebagai arsip para pihak.
Ditandatangani di _____ ,
pada hari ini _____ ,
tanggal _____
Pihak Pertama PIHAK
KEDUA
____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar