6. SURAT PERJANJIAN SEWA BELI TANAH
PERJANJIAN SEWA BELI TANAH
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____
bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak yang bertindak masing-masing dalam
kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:
― Bahwa PIHAK PERTAMA adalah
pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat
Hak Milik Nomor _____ , yang terletak di:
- Provinsi :
- Kotamadya :
- Kecamatan :
Seluas _____ m2
(_____ meter persegi), Gambar Situasi tertanggal _____ (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan _____ , tertanggal _____ .
― Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak
menjual Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak membeli
Tanah tersebut dengan cara kredit.
Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian
Sewa Beli Tanah dengan ke-tentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Sewa beli Tanah tersebut ditetapkan dengan harga Rp
_____ (_____ Rupiah).
Pasal 2
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran atas Tanah tersebut dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. Uang muka jual beli
ini ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA
pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan Perjanjian ini sebagai tanda
terima yang sah.
2. Sisa pembayaran yang
belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA yang akan dibayar secara angsuran selama _____ (_____) kali setiap bulan
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai _____ bulan sejak
saat penandatanganan Perjanjian ini.
3. Pembayaran angsuran
tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal _____ setiap bulannya dengan
mengambil tempat di tempat PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
BUKTI
PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA akan
memberikan kuitansi untuk setiap angsuran dan pem-bayaran angsuran hanya
dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima bukti kuitansi resmi.
2. Contoh dan bukti
kuitansi resmi adalah sama dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA
dengan tanda tangan asli PIHAK PERTAMA.
3. Pembayaran angsuran
tanpa kuitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala risiko yang
timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
PEMBAYARAN
Jangka waktu pembayaran ditetapkan selama _____ bulan,
dari sejak saat pe-nandatanganan Perjanjian ini, yaitu mulai tanggal _____ sampai dengan tanggal _____ atau berakhir
dengan pelunasan angsuran.
Pasal 5
DENDA
Apabila PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan
pembayarannya belum melakukan pembayaran angsuran (jatuh tempo), maka PIHAK
KEDUA harus mem-bayar dan karenanya dikenakan denda/ganti kerugian sebesar
_____ % (_____ persen) per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum
dibayarkan.
Pasal 6
PEMBATALAN
1. Dengan tidak
dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama _____
(_____) bulan, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bawa PIHAK KEDUA
dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2. Keadaan lalai atau
wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal dengan sendirinya, dan
kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ke-tentuan yang termuat dalam
Pasal 1266 KUH Perdata.
3. Dalam hal pembatalan
Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dikembalikan
penuh kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
KEPEMILIKAN
1. Hak pemilikan atas
Tanah tersebut merupakan hak PIHAK PERTAMA selama proses pembayaran belum
selesai atau lunas.
2. PIHAK KEDUA
diperbolehkan untuk menggunakan Tanah tersebut termasuk mendirikan bangunan
rumah atau hal-hal yang dikehendakinya selama proses pembayaran belum lunas
dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Kedua belah pihak tidak diperbolehkan
memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadaikan, atau melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan hak kepemilikan
atas Tanah tersebut kepada pihak lain selama proses pembayaran belum selesai
atau lunas.
Pasal 9
PENYERAHAN
1. PIHAK PERTAMA akan
menyerahkan hak kepemilikan atas Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya_____ (_____) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh
pembayarannya.
2. PIHAK PERTAMA dengan
ini memberikan kekuasaan penuh kepada PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan
atas kepemilikan hak atas tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang
ada hubungannya dengan pendaftaran atas nama PIHAK KEDUA serta perpindahan hak
dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 10
BIAYA-BIAYA
1. Biaya-biaya
pembuatan sertifikat atas tanah tersebut di atas pada Instansi yang berwenang
serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini
agar sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama PIHAK KEDUA semuanya dipikul
dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA
bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan
dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3. Setelah peyerahan
Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak,
iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Pasal 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut
tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka
kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik
untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2
(dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup, dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar