20. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KAPAL
PERJANJIAN JUAL BELI KAPAL
Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi
Perjanjian Jual Beli oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual kepada PIHAK
KEDUA yang menerangkan telah membeli dari PIHAK PERTAMA:
Sebuah kapal
bernama _____ .
Terutama terbuat
daripada _____ .
Dengan satu geladak
_____ tiang _____
Cerobong asap,
diuraikan dalam surat ukur tertanggal _____ Nomor _____ .
Dengan ukuran
sebagai berikut:
- Panjang : _____ m (_____
meter)
- Lebar : _____ m
(_____ meter)
- Dalam : _____ m
(_____ meter)
- Isi Kotor : _____ m3
(_____ register ton)
- Isi bersih : _____ m3
(_____ );
_____ atau _____ (_____ Register Ton);
- Tanda Selar : _____ ;
Kapal dibuat di _____ dalam tahun _____
Demikian berikut segala alat-alat atau
peralatan-peralatan pada kapal tersebut yang menurut sifat dan peruntukannya
atau menurut Undang-Undang dapat di-anggap sebagai bagian daripada kapal.
Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa jual-beli ini
dilangsungkan dan di-terima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
Jual-beli ini dilangsungkan dan diterima seluruhnya
dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana dibayar oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA sebelum Perjanjian ini ditandatangani. Dan, untuk
penerimaan jumlah uang itu PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya,
sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah itu.
Pasal 2
Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini mulai hari ini
berpindah kepada PIHAK KEDUA dan segala keuntungan dan kerugian yang didapat
atau diderita, karenanya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh
PIHAK KEDUA
Pasal 3
Apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini berpindah
ke dalam pegangan PIHAK KEDUA dalam keadaan layak laut (zoo waardig),
dan mengenai hal itu PIHAK KEDUA di kemudian hari tidak akan mengajukan
tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini bebas
dari hipotik dan hak-hak benda lainnya dan pula bebas dari sitaan
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA
bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini, dan
PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penjualan ini, bahwa PIHAK PERTAMA belum
pernah menjual apa yang dijual dengan akta ini kepada pihak lain, dan PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa mengenai hal itu PIHAK KEDUA tidak akan
mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
ataupun turut mempunyai hak atas apa yang dijual dengan akta ini.
Pasal 5
Biaya Perjanjian ini serta bea balik nama dan semua
ongkos-ongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual dengan Perjanjian ini
kepada PIHAK KEDUA, denda-denda dan lain-lainnya yang berhubungan dengan
jual-beli ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Selama apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini
belum dibalik nama atas nama PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi
kuasa dengan hak substitusi kepada PIHAK KEDUA, kuasa mana tidak dapat ditarik
kembali dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal
1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk mewakili PIHAK PERTAMA sebagai
pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dalam segala hal, urusan dan
tindakan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga PIHAK KEDUA atau penerima hak
daripadanya berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang PIHAK
PERTAMA sendiri sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan Perjanjian ini,
berhak untuk melakukan dan mengerjakannya, asal saja memikul semua risiko,
pajak-pajak, dan beban-beban lainnya.
Pasal 7
Para Pihak dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat
ditarik kembali kepada PIHAK KEDUA, dan masing-masing maupun bersama-sama,
kuasa mana tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal
1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
a. untuk mewakili PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepenuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan
mengenai balik nama kapal tersebut, untuk menerima pemindahan hak atas nama dan
ketangan PIHAK KEDUA;
b. untuk mewakili PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepenuhnya dalam segala hal, urusan dan tindakan tidak
ada yang dikecualikan agar kapal tersebut dapat dibalik nama atas nama PIHAK
KEDUA.
Untuk urusan-urusan sub a dan b tersebut, menghadap di
mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan,
membuat, suruh membuat, dan menandatangani surat-surat dan akta-akta, memilih
tempat tinggal, singkatnya melakukan apa pun juga yang diperlukan untuk
menyelesaikan urusan-urusan tersebut, tidak ada yang dikecualikan
Para Pihak tersebut menerangkan bahwa
apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini telah diserahkan menurut keadaan
dan tempat di mana kapal tersebut sekarang berada.
Pasal 8
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak,
maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak
dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan
tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian,
dibuat rangkap dua bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama
untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
________________ _____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar