29. SURAT PERJANJIAN PENGOSONGAN
PERJANJIAN PENGOSONGAN
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun
_____ telah terjadi Perjanjian Pengosongan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan
disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap yang bertindak untuk diri sendiri dan
dalam kedudukannya terse-but di atas menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
PIHAK PERTAMA beserta keluarganya adalah para penghuni
atas rumah yang berdiri di atas:
- Sebidang tanah
sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak yang terletak di:
Kecamatan: _____ , Desa/Kelurahan: _____ .
Seluas _____ m2
(_____ meter persegi), Gambar situasi tanggal _____ Nomor _____ terdaftar atas
nama _____ , demikian menurut Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor
Agraria/Pertanahan tertanggal _____ .
PIHAK KEDUA telah membeli tanah tersebut dari PIHAK
PERTAMA, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal _____ Nomor _____ yang dibuat di
hadapan _____ Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah _____ yang
salinan resminya bermeterai cukup.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan penjualan atas persil
tersebut harus juga mengosongkan tanah dan bangunan rumah di atas tanah yang
dihuninya tersebut sebagaimana mestinya.
Bahwa pengosongan itu adalah bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari Akta Jual Beli yang disebutkan di atas. Tanpa pengosongan itu,
maka penjualan dan pembelian tersebut tidak dilangsungkan.
Selanjutnya Para Pihak menyatakan dengan ini hendak
mengadakan Perjanjian Pengosongan dan telah setuju membuat ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan dan mewajibkan
diri untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah itu dalam jangka waktu _____ bulan atau selambat-lambatnya pada
tanggal _____ .
Pasal 2
Bilamana PIHAK PERTAMA melalaikan kewajibannya
tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda untuk
PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk tiap-tiap hari
keterlambatannya, jumlah uang tersebut dapat ditagih dan harus dibayar
sekaligus lunas.
Kelalaian tersebut tidak perlu
dibuktikan dengan surat juru sita atau surat lainnya apa pun juga, melainkan
cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja.
Pasal 3
Tanpa mengurangi ketentuan mengenai denda tersebut
dalam Pasal 2 akta ini, maka PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk nantinya, yaitu
jika PIHAK PERTAMA ternyata lalai untuk memenuhi kewajibannya, untuk
mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, dengan ini memberi kuasa
sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, untuk:
a. Mengeluarkan/mengosongkan
dari penghunian oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang menghuni/menempati
bangunan rumah dan tanah tersebut seluruh-nya, tanpa kecuali, sehingga siap
pakai.
b. Mengeluarkan semua
barang-barang dan perabot yang terdapat di dalam tanah dan bangunan rumah
tersebut, sehingga persil tersebut siap pakai.
c. Apabila perlu PIHAK
KEDUA berhak meminta bantuan yang berwenang, untuk melakukan hal-hal tersebut
di atas, antara lain, akan tetapi tidak terbatas pada Kepolisian setempat.
d. Menjalankan segala
tindakan apa pun juga yang diperlukan untuk pengosongan tanah dan bangunan
rumah dan/persil tersebut selengkapnya dalam keadaan kosong seluruhnya,
sehingga siap pakai, dan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Pihak Kedua dapat menghuni tanah dan bangunan rumah atau seluruh persil
tersebut tanpa ada gangguan dari pihak mana pun juga berupa apa pun juga.
Satu dan lain atas biaya dan wajib
dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya tanpa pengecualian berupa apa pun
juga.
Kuasa ini merupakan bagian terpenting
dari Akta Jual Beli tersebut di atas yang tidak akan dibuat tanpa adanya
Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini, dan oleh karenanya, kuasa
ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun juga,
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal
1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 4
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka
Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini tidak dapat dibatalkan,
melainkan temurun dan wajib dilaksanakan oleh para ahli waris dari pihak yang
meninggal dunia tersebut.
Pasal 5
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para
Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikianlah Perjanjian Pengosongan ini dibuat dan
ditandatangani di _____ pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian,
serta ditandatangani oleh para pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi, serta
dibuat rangkap dua dengan materai cukup, sehingga memiliki kekuatan hukum yang
sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Saksi-saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar