8. SURAT PERJANJIAN SEWA BELI BARANG ELEKTRONIK
PERJANJIAN SEWA BELI
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal
_____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut
berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Tanggal _____ Nomor _____ , oleh karena itu
untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA sepakat membeli dan menerima penyerahan
dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Jenis Barang :
b. Merk :
c. Tipe :
d. No. Seri :
Yang untuk selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut Barang.
Kedua belah sepakat dan mengikatkan diri dalam
Perjanjian Sewa Beli ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA
Harga Barang tesebut disepakati oleh kedua belah pihak
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 2
PENYERAHAN
BARANG
PIHAK PERTAMA menyerahkan barang tersebut pada saat
pembayaran uang muka oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Jangka Waktu pembayaran disepakati oleh kedua belah
pihak selama _____ bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.
Pasal 4
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA sepakat melakukan pembayaran dengan
cara-cara berikut ini:
1. Uang muka ditetapkan sebesar Rp _____
(_____ Rupiah) yang harus dibayar PIHAK KEDUA pada saat penyerahan barang.
2. Sisa pembayaran
harus diangsur oleh PIHAK KEDUA selama _____ bulan pada setiap bulan _____ ,
terhitung mulai _____ bulan sejak penyerahan Barang yang besarnya Rp _____
(_____ Rupiah).
3. Pembayaran angsuran
ditetapkan setiap tanggal_____ (_____) setiap bulannya dengan mengambil tempat
di Kantor PIHAK PERTAMA yang beralamat di Jl. _____ .
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
1. Biaya administrasi
dan ongkos pengantaran barang dibebankan pada PIHAK KEDUA yang besarnya akan
diperinci pada kuitansi resmi.
2. PIHAK KEDUA
dibebankan biaya transpor penagihan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk setiap
angsuran, apabila PIHAK PERTAMA harus menagih ke alamat PIHAK KEDUA.
Sebaliknya, apabila PIHAK KEDUA membayar angsuran kepada PIHAK PERTAMA, maka
PIHAK PERTAMA akan membayar penggantian transpor pada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BUKTI
PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA akan
memberikan kuitansi untuk setiap angsuran, dan pembayaran angsuran hanya
dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima bukti kuitansi resmi.
2. Contoh dan bukti
kuitansi resmi adalah sama dengan kuitansi uang muka yang dicap resmi.
3. Pembayaran angsuran
tanpa kuitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala risiko yang
timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
LARANGAN-LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memindahtangankan,
mengoperkan, menjual, menggadaikan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan barang milik PIHAK PERTAMA
sebelum angsuran dibayar lunas.
Pasal 8
SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA lalai atau terlambat melakukan
pembayaran angsuran yang ditetapkan atau disepakati pada Pasal 4, maka Perjanjian ini berlaku sebagai surat
kuasa dari PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA untuk melihat kondisi barang serta
mengambil atau menarik barang dari tempatnya.
Pasal 9
KEPEMILIKAN
BARANG
1. Selama Barang
tersebut belum dibayar lunas, maka Barang tersebut masih milik PIHAK PERTAMA.
Dan, PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengecek ke-adaan barang tersebut,
karena status barang tersebut masih merupakan titipan PIHAK PERTAMA di alamat
PIHAK KEDUA.
2. Apabila PIHAK KEDUA
telah melunasi semua pembayaran angsuran Barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA
akan menyerahkan hak kepemilikan barang tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam
bentuk Surat Tanda Bukti Lunas (STBL).
Pasal 10
PEMBATALAN
Apabila karena sesuatu hal PIHAK KEDUA membatalkan
atau mengembalikan Barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengembalikan
sisa uang PIHAK KEDUA setelah dikurangi biaya-biaya dan kerugian yang diderita
PIHAK PERTAMA akibat pembatalan tersebut berdasarkan perhitungan PIHAK PERTAMA
dan dilaksanakan di kantor PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan
diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan
antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini,
dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk
masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
___________ _____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar