4. SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah
terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara:
1. Nama _____ ,
Pekerjaan _____ , Alamat _____ , selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. Nama _____ ,
Pekerjaan _____ , Alamat _____ , selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan hal-hal terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
- Sebidang tanah
kosong Hak Milik No. _____ Desa _____ Kecamatan _____ Kabupaten seluas _____ m2
dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
- Bahwa PIHAK PERTAMA
akan menyewakan TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak sepakat untuk mengadakan
Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
1. Sewa menyewa tanah
ini dibuat untuk jangka waktu _____ tahun dan dapat diperpanjang dengan
persetujuan kedua belah pihak.
2. Jangka waktu itu
dihitung mulai dari tanggal _____ yang akan berakhir dengan sendirinya menurut
hukum pada tanggal _____ .
Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk
memperpanjang jangka waktu sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya _____
bulan setelah berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 2
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan TANAH yang disewa
itu untuk keperluan _____ .
PASAL 3
1. Sewa menyewa tanah
dalam Perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp _____ Rupiah) per tahun atau Rp
_____ (_____ Rupiah) untuk keseluruhan waktu sewa dan akan dibayarkan PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai
tanda bukti pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
2. Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas jasa penyewaan TANAH, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan
pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah yang timbul berdasarkan
Perjanjian ini, serta sepanjang tidak ada peratutan lain mengenai pajak yang
akan diterapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar PIHAK
KEDUA.
PASAL 4
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan TANAH kepada PIHAK
KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani. Dan, PIHAK KEDUA menerima
penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.
PASAL 5
1. PIHAK KEDUA tidak
akan mempergunakan TANAH tersebut selain untuk tujuan daripada yang telah disepakati
dalam Perjanjian ini, kecuali mendapat izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib
menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang sekarang
maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian
tanah. Dan, segala pelanggaran atas peraturan tersebut menjadi tanggungan PIHAK
KEDUA seluruhnya.
PASAL 6
PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun
mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini, baik untuk sebagian maupun
seluruhnya kepada orang lain, kecuali atas izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
1. PIHAK KEDUA
diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan
ongkos dan biaya pemeliharaan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor, atau galian-galian lain atas tanah
yang disewakan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa apa yang disewakan dalam
Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA adalah merupakan hak milik yang sah dari
PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, atau tidak dalam keadaan disewakan atau
dijual kepada pihak lain.
PASAL 9
Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan sewa menyewa
berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya jangka waktu sewa menyewa,
maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya
_____ bulan. Dan, untuk itu PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang
sewa yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA maupun menuntut ganti rugi atas
segala biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa yang
belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 10
Setelah Perjanjian Sewa Menyewa ini berakhir, PIHAK
KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali tanah yang disewanya dalam keadaan
kosong dan terawat baik.
PASAL 11
1. Perjanjian ini tidak
berakhir, karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan tetap bersifat
turun-temurun, dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak
masing-masing pihak.
2. Perjanjian ini juga
tidak berakhir apabila tanah dalam Perjanjian ini dijual ataupun karena sebab
apa pun juga menjadi milik atau dikuasai pihak lain. Dalam hal ini pemilik baru
atas tanah tersebut tetap diwajibkan melaksanakan Perjanjian ini sebagaimana
mestinya.
PASAL 12
Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah
pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah
pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan
memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri
_____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani
sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan
dalam awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar