26. SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SAHAM
PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI SAHAM
Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____
tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA
adalah pemilik sah dari _____ saham dalam Perseroan Terbatas PT _____ ,
berkedudukan di Jakarta. Yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta No. _____ Tanggal _____ dibuat di hadapan
_____ Notaris di Jakarta.
- Bahwa PIHAK PERTAMA
bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada PIHAK
KEDUA. Akan tetapi jual-beli sahamnya belum dapat dilaksanakan, karena, bahwa
PIHAK KEDUA, sebagai pembeli saham-saham PIHAK PERTAMA, belum mendapat
persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan. Sebagaimana ternyata
dari Berita Acara Rapat tertanggal _____ yang dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup, dan dilekat-kan dalam Perjanjian ini. Selanjutnya, PIHAK
PERTAMA menerangkan dalam Perjanjian ini mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA menerangkan mengikat diri untuk membeli
dan menerima penyerahan atas:
_____ lembar saham
PIHAK PERTAMA tersebut masing-masing dengan nilai nominal Rp _____ (_____ Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp
_____ . Pengikatan jual-beli ini menurut keterangan Para Pihak telah dilakukan
dengan harga Rp _____ . Jumlah uang tersebut telah dibayar oleh PIHAK KEDUA ke-pada
PIHAK PERTAMA sebelum ditandatanganinya akta ini. PIHAK PERTAMA menerangkan
dengan ini telah menerima jumlah uang tersebut dengan baik dan tunai dari PIHAK
KEDUA dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini juga berlaku sebagai tanpa
penerimaan (kuitansi) yang sah.
3. Selanjutnya Para
Pihak menerangkan dalam akta ini bahwa pengikatan jual-beli ini telah diterima
dan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan seperti tersebut di
bawah ini.
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini mengikat dirinya
kepada PIHAK KEDUA untuk menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut
sebagaimana telah diurai-kan di atas.
Pasal 2
PIHAK KEDUA wajib dan terikat dengan Perjanjian ini
untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, apa yang telah
diuraikan pada bagian premis Perjanjian ini dengan harga pembelian yang telah
ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 3
Uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut akan
diperhitungkan dengan harga pembelian pada waktu jual-belinya dilaksanakan,
sehingga pada waktu jual-beli itu dilakukan, PIHAK KEDUA tidak usah membayar harga
pembeliannya lagi.
Pasal 4
Masing-masing pihak wajib dan terikat dengan
Perjanjian ini untuk menyatakan penjualan dan pembelian tersebut dalam
Perjanjian ini, yaitu apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa apa yang
diperjanjikan menurut Perjanjian ini untuk jual-beli tersebut, adalah benar
milik PIHAK PERTAMA, tidak dijaminkan dengan cara apa pun juga. Bebas dari
sitaan, belum dijual, atau dioperkan kepada pihak lain dan tidak dalam
sengketa.
Pasal 6
PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk meminta kenaikan
harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut Perjanjian ini, apabila pada
waktu ditandatanganinya akta Jual Belinya, ternyata harga dari apa yang
dijualnya menurut Perjanjian ini naik. Demikian pula sebaliknya, PIHAK KEDUA
tidak berhak untuk meminta penurunan harga atas apa yang telah diperjanjikan
menurut Perjanjian ini, apabila ternyata harga dari apa yang dibelinya itu
turun, dan berhubung dengan itu semuanya masing-masing pihak yang satu terhadap
yang lain dan sebaliknya dengan ini sekarang untuk di kemudian hari, saling
memberikan pembebasan sepenuhnya atas segala tuntutan dan penagihan atas segala
hal-hal tersebut.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini memberi kuasa
kepada PIHAK KEDUA untuk nantinya setelah perubahan Anggaran Dasar Perseroan
tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, untuk:
a. menjual dan
menyerahkan saham-saham tersebut kepada PIHAK KEDUA di hadapan Notaris seperti
yang dimaksud dalam Pasal 4 di atas;
b. menunjuk orang lain
sebagai penjual untuk mewakili PIHAK PERTAMA apabila PIHAK PERTAMA lalai atau
berhalangan untuk melakukan jual-beli yang dimaksud di atas.
- Berhubung dengan itu
PIHAK KEDUA atau kuasanya dikuasakan juga meng-hadap di hadapan Pihak Yang
berwajib, membuat dan suruh membuat segala akta dan surat, memberikan segala
keterangan, menandatangani segala surat dan akta. Singkatnya, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan baik untuk keperluan itu semuanya, tidak ada
perbuatan dan tindakan yang dikecualikan, semua itu tanpa bantuan atau
pertolongan dari PIHAK PERTAMA.
- Kekuasaan-kekuasaan
tersebut di atas merupakan bagian yang terpenting dan syarat mutlak dari Perjanjian
ini, yang tidak akan dibuat dengan tidak adanya kekuasaan-kekuasaan tersebut,
dan karenanya tidak dapat dicabut kembali dan juga tidak akan berakhir karena
sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 8
1. Semua perselisihan
yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian
daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian
secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih
domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada
hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang
bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing
pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar